“Ini untuk subsidi itu harus kita hitung lagi, berapa kapasitas yang tersedia, kemudian dari Harga Pokok Penjualan (HPP), PT PLN dapat berapa, kemudian selisihnya itu akan dihitung sebagai subsidi,” tambahnya.
Melalui proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), pemerintah menargetkan kontribusi signifikan terhadap bauran Energi Baru Terbarukan (EBT). Meski pengoperasian penuh direncanakan bertahap hingga 2034, pemerintah memastikan tahap awal dimulai pada 2026.
“Dari groundbreaking kan biasanya penyesuaian sekitar 1,5 tahun-2 tahun apabila lahannya sudah tersedia. Diharapkan itu nanti sekitar 2027 sudah ada (PSEL) yang mulai beroperasi,” tegasnya.
Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap persoalan sampah tidak lagi menjadi beban lingkungan, melainkan bertransformasi menjadi sumber energi yang bernilai guna bagi masyarakat.