Nama Adly Fairuz sendiri mulai mencuat ke permukaan saat proses hukum memasuki tahap penyidikan. Pihak penggugat kemudian melayangkan gugatan perdata melalui kuasa hukum Farly Lumopa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Karena Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir dan adanya berkas yang perlu dilengkapi, pengadilan memutuskan untuk menunda persidangan hingga satu minggu ke depan. Fokus utama sidang selanjutnya masih akan berkutat pada kelengkapan dokumen formal sebelum masuk ke materi pokok perkara.
Munculnya nama Adly Fairuz dalam sengketa bernilai miliaran ini memicu pertanyaan publik terkait sejauh mana keterlibatan sang aktor dalam lingkaran kasus Agung Wahyono (AW). Meskipun pihak Adly belum merinci detail perkara, gugatan senilai Rp 5 miliar tersebut mensinyalir adanya kerugian besar yang dialami pihak penggugat terkait janji kelulusan Akpol yang menyeret nama sang pesinetron.