Home Ekonomi Perputaran Uang di Rinjani Tembus Rp182 Miliar Sepanjang 2025
Ekonomi

Perputaran Uang di Rinjani Tembus Rp182 Miliar Sepanjang 2025

Bagikan
Para wisatawan pendaki mendirikan tenda di sekitar Danau Segara Anak, Gunung Rinjani, Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Para wisatawan pendaki mendirikan tenda di sekitar Danau Segara Anak, Gunung Rinjani, Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Bagikan

finnews.id – Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), Nusa Tenggara Barat mencatat aktivitas pariwisata dan jasa lingkungan di kawasan konservasi tersebut memberikan kontribusi ekonomi signifikan bagi masyarakat sekitar sepanjang 2025 dengan total perputaran uang mencapai Rp182,05 miliar.

Kepala Balai TNGR Budhy Kurniawan di Mataram, Kamis mengatakan, nilai tersebut meningkat tajam dibandingkan capaian tahun-tahun sebelumnya, seiring berkembangnya berbagai usaha jasa berbasis lingkungan di lingkar kawasan Rinjani.

“Pada 2025, perputaran ekonomi dari aktivitas jasa di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani mencapai Rp182,05 miliar. Angka ini naik dibandingkan 2024 yang tercatat sekitar Rp109 miliar dan 2023 yang masih di kisaran Rp78 miliar,” katanya.

Menurutnya, peningkatan tersebut menunjukkan tren positif kontribusi kawasan konservasi terhadap perekonomian lokal, khususnya bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor jasa wisata dan jasa lingkungan.

Budhy menyebutkan, sumber utama perputaran ekonomi tersebut berasal dari jasa portir, pemandu wisata, pengelola akomodasi, restoran, hingga berbagai usaha pendukung pariwisata yang tumbuh di sekitar kawasan TNGR.

“Jika dibandingkan dengan 2023, kenaikannya mendekati 300 persen. Ini mencerminkan berkembangnya ragam usaha masyarakat di sekitar taman nasional, bukan semata-mata karena kenaikan jumlah pengunjung,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengelolaan kawasan taman nasional tidak dimaksudkan untuk mengomersialkan sumber daya alam, melainkan dilakukan berdasarkan sistem zonasi dan prinsip konservasi yang ketat.

“Pengelolaan taman nasional berbasis zonasi, mulai dari zona inti, rimba, pemanfaatan, tradisional, hingga zona khusus. Prinsipnya adalah perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan secara berkelanjutan,” ucapnya.

Budhy menjelaskan, pemanfaatan yang dilakukan di kawasan konservasi berbeda dengan hutan produksi karena diarahkan pada jasa lingkungan, salah satunya melalui pengembangan ekowisata yang berwawasan konservasi.

Bagikan
Artikel Terkait
Harga BBM Pertamina Turun Mei 2025, Peluang Baru untuk Hemat Pengeluaran Harian
Ekonomi

Jelang Puncak Mudik Lebaran, Stok BBM di Rest Area KM 57 Tol Japek Dipastikan Aman

finnews.id – Menjelang puncak arus mudik Lebaran 1447 Hijriah/2026, ketersediaan bahan bakar...

Ekonomi

Harga Emas ANTAM, Sabtu 14 Maret 2026 Anjlok Lagi

finnews.id – Harga emas Antam hari ini Sabtu, 14 Maret 2026 terpantau...

btn
Ekonomi

BTN Ubah Wajah Layanan, Ekspansi Ditopang Operasional Modern

finnews.id – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk terus mengakselerasi transformasi bisnis...

Ekonomi

Jadwal Libur dan Buka Layanan Perbankan selama Idulfitri 2026

finnews.id – Lebaran selalu menjadi momen penting bagi masyarakat Indonesia, termasuk dalam...