Di Indonesia, gas tawa belum secara tegas dimasukkan ke dalam golongan narkotika. Namun, aparat penegak hukum dapat menjerat penyalahguna maupun pengedar dengan pasal lain, seperti pelanggaran kesehatan, distribusi bahan berbahaya, atau penyalahgunaan zat yang membahayakan keselamatan umum.
Pemerintah dan lembaga terkait mulai mendorong penguatan regulasi, termasuk pengawasan penjualan dan distribusi gas tawa agar penggunaannya tetap sesuai peruntukan medis dan industri.
Peran Edukasi dan Pencegahan
Pencegahan penyalahgunaan gas tawa tidak cukup hanya dengan penegakan hukum. Edukasi publik menjadi kunci utama, khususnya bagi remaja dan generasi muda. Informasi yang benar mengenai risiko kesehatan dan konsekuensi hukum perlu disosialisasikan secara masif melalui sekolah, media, dan keluarga.
Tenaga kesehatan, pendidik, serta media massa juga memiliki peran strategis dalam membentuk persepsi bahwa gas tawa bukanlah sarana hiburan yang aman.