finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa status hukum proyek properti Meikarta saat ini berada dalam kondisi clean and clear. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai spekulasi yang kembali mencuat di tengah masyarakat terkait proyek megapolitan yang berlokasi di Cikarang, Kabupaten Bekasi tersebut.
KPK menegaskan bahwa tidak ada perkara hukum aktif yang sedang ditangani lembaga antirasuah terkait Meikarta pada saat ini. Seluruh proses hukum yang sebelumnya pernah bergulir telah memiliki kepastian hukum, sehingga tidak lagi menjadi objek penyelidikan maupun penyidikan oleh KPK.
“KPK memastikan bahwa secara hukum, proyek Meikarta tidak sedang dalam penanganan perkara di KPK. Dengan demikian, statusnya dapat dikatakan clean and clear,” ujar perwakilan KPK dalam keterangannya.
Sebagaimana diketahui, nama Meikarta sempat menjadi sorotan publik beberapa tahun lalu setelah adanya kasus suap terkait perizinan proyek properti di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kasus tersebut telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan sejumlah pihak dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman.
KPK menekankan pentingnya membedakan antara perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dengan status proyek secara keseluruhan. Menurut KPK, tidak tepat jika proyek Meikarta terus dikaitkan dengan isu hukum lama yang telah diselesaikan.
Penegasan ini diharapkan dapat memberikan kepastian informasi kepada masyarakat, khususnya konsumen dan pelaku usaha, agar tidak terpengaruh oleh kabar yang tidak berdasar. KPK juga mengimbau publik untuk selalu merujuk pada informasi resmi dari lembaga berwenang dalam menilai status hukum suatu proyek besar.
Di sisi lain, KPK menegaskan komitmennya untuk tetap melakukan pengawasan terhadap potensi tindak pidana korupsi di sektor perizinan dan properti secara umum. Pengawasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
Dengan adanya penegasan ini, KPK berharap kepercayaan publik terhadap kepastian hukum dapat terus terjaga, sekaligus mendorong iklim investasi yang sehat dan transparan di Indonesia.