Home Hukum & Kriminal MK: Kolumnis dan Kontributor Lepas Tidak sama dengan Wartawan
Hukum & KriminalNews

MK: Kolumnis dan Kontributor Lepas Tidak sama dengan Wartawan

Perlindungan media pers

Bagikan
Bagikan

Dampak bagi Dunia Pers

Di era digital, batas antara penulis, pembuat konten, dan wartawan kerap menjadi kabur. Dengan adanya penegasan dari MK, diharapkan ekosistem pers menjadi lebih tertata. Wartawan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial berdasarkan fakta dan verifikasi, sementara kolumnis dan kontributor lepas berkontribusi melalui pemikiran dan sudut pandang personal.

Penegasan Mahkamah Konstitusi bahwa kolumnis dan kontributor lepas tidak sama dengan wartawan secara hukum menjadi rujukan penting dalam praktik pers di Indonesia. Keputusan ini memperjelas peran, tanggung jawab, dan perlindungan hukum masing-masing profesi, sekaligus memperkuat posisi wartawan profesional dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Tragedi ATR 42-500: Video Call Florencia Lolita hingga Pencarian Total Korban

“Kita masih mengharapkan yang terbaik untuk Olen, tapi kami percaya sebagai orang...

Hukum & KriminalNews

Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Kini Diperiksa di Polres Kudus

Belum ada informasi resmi dari KPK terkait dugaan aliran uang atau barang...

KPK Ciduk Wali Kota Madiun Maidi
News

KPK Ciduk Wali Kota Madiun Maidi

Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 15 0rang dalam operasi tangkap...

News

Sebagian Jakarta Diprediksi Turun Hujan Ringan pada Senin Siang

Memasuki malam hari, hujan ringan diprediksi merata di seluruh wilayah Jakarta. Kondisi...