Home News KPK Sita Uang Rp6,38 Miliar dan Emas 1,3 Kg dalam OTT Pegawai Pajak, Pendalaman Dilakukan
News

KPK Sita Uang Rp6,38 Miliar dan Emas 1,3 Kg dalam OTT Pegawai Pajak, Pendalaman Dilakukan

OTT DJP JAKUT

Bagikan
Bagikan

Penyidik KPK kini menelusuri asal-usul uang dan emas tersebut, termasuk apakah aset tersebut merupakan hasil dari satu transaksi atau akumulasi dari beberapa praktik serupa. Penelusuran aliran dana (follow the money) menjadi fokus utama untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dokumen dan Barang Elektronik Disita

Selain uang dan emas, penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting serta barang elektronik, seperti ponsel dan perangkat penyimpanan data. Barang-barang tersebut diduga menyimpan catatan komunikasi dan transaksi yang dapat mengungkap pola kejahatan serta jaringan yang terlibat.

“KPK akan mendalami seluruh barang bukti, termasuk komunikasi elektronik, guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh,” kata sumber tersebut.

Langkah ini membuka kemungkinan adanya tersangka baru, baik dari kalangan aparatur pajak maupun pihak swasta.

Ancaman Hukuman Berat

Jika terbukti menerima suap atau gratifikasi, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun serta denda miliaran rupiah. KPK juga dapat menjerat pelaku dengan pasal pencucian uang jika ditemukan upaya penyamaran aset hasil kejahatan.

Citra Perpajakan Indonesia Kembali Tercoreng

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik di tengah upaya pemerintah memperbaiki citra dan integritas lembaga perpajakan. Sebelumnya, sejumlah kasus besar di sektor pajak telah memicu krisis kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan nasional.

Pengamat menilai, OTT ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal di Direktorat Jenderal Pajak. Tanpa reformasi struktural dan penegakan hukum yang konsisten, praktik serupa dikhawatirkan terus berulang.

KPK Tegaskan Komitmen

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Dalam waktu 1×24 jam sejak penangkapan, lembaga antirasuah akan menentukan status hukum para pihak yang diamankan dan menyampaikannya secara resmi kepada publik.

Bagikan
Artikel Terkait
News

PDIP Bongkar Data APBN 2026: Rp223,5 Triliun Anggaran Pendidikan Lari ke Program MBG

finnews.id – Polemik mengenai asal-usul dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akhirnya...

News

Kuota Hangus Digugat ke MK, Telkomsel Buka Suara: Paket Pulsa Tidak Sama dengan Token Listrik

Fahmi menilai, kuota yang hangus biasanya terjadi karena pelanggan membeli paket melebihi...

News

TANPA BASA-BASI, KPK Sidik Tim Sukses Kasus Korupsi Bupati Sudewo

Ketiga kepala desa tersebut adalah Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan...

BPOM Awasi Takjil Ramadan 2026
News

Masyarakat Diimbau Selektif! BPOM Temukan Takjil Berbahaya Mengandung Pewarna Tekstil

BPOM juga mengajak warga untuk segera melaporkan jika menemukan kecurigaan terhadap produk...