Penyidik KPK kini menelusuri asal-usul uang dan emas tersebut, termasuk apakah aset tersebut merupakan hasil dari satu transaksi atau akumulasi dari beberapa praktik serupa. Penelusuran aliran dana (follow the money) menjadi fokus utama untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dokumen dan Barang Elektronik Disita
Selain uang dan emas, penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting serta barang elektronik, seperti ponsel dan perangkat penyimpanan data. Barang-barang tersebut diduga menyimpan catatan komunikasi dan transaksi yang dapat mengungkap pola kejahatan serta jaringan yang terlibat.
“KPK akan mendalami seluruh barang bukti, termasuk komunikasi elektronik, guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh,” kata sumber tersebut.
Langkah ini membuka kemungkinan adanya tersangka baru, baik dari kalangan aparatur pajak maupun pihak swasta.
Ancaman Hukuman Berat
Jika terbukti menerima suap atau gratifikasi, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun serta denda miliaran rupiah. KPK juga dapat menjerat pelaku dengan pasal pencucian uang jika ditemukan upaya penyamaran aset hasil kejahatan.
Citra Perpajakan Indonesia Kembali Tercoreng
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik di tengah upaya pemerintah memperbaiki citra dan integritas lembaga perpajakan. Sebelumnya, sejumlah kasus besar di sektor pajak telah memicu krisis kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan nasional.
Pengamat menilai, OTT ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal di Direktorat Jenderal Pajak. Tanpa reformasi struktural dan penegakan hukum yang konsisten, praktik serupa dikhawatirkan terus berulang.
KPK Tegaskan Komitmen
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Dalam waktu 1×24 jam sejak penangkapan, lembaga antirasuah akan menentukan status hukum para pihak yang diamankan dan menyampaikannya secara resmi kepada publik.