Home News KPK Sita Uang Rp6,38 Miliar dan Emas 1,3 Kg dalam OTT Pegawai Pajak, Pendalaman Dilakukan
News

KPK Sita Uang Rp6,38 Miliar dan Emas 1,3 Kg dalam OTT Pegawai Pajak, Pendalaman Dilakukan

OTT DJP JAKUT

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar dugaan praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan secara senyap, KPK menyita uang tunai senilai Rp6,38 miliar serta emas seberat 1,3 kilogram dari seorang pegawai pajak yang diduga terlibat dalam praktik suap dan/atau gratifikasi.

Nilai barang bukti yang disita terbilang signifikan dan mengindikasikan bahwa dugaan korupsi ini bukan peristiwa sesaat, melainkan bagian dari praktik sistematis yang telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu.

OTT Dilakukan di Beberapa Lokasi

Informasi yang dihimpun menyebutkan, OTT dilakukan di beberapa lokasi berbeda setelah KPK menerima laporan masyarakat dan melakukan pemantauan intensif terhadap aktivitas pihak-pihak yang diduga terlibat. Tim penindakan KPK bergerak cepat setelah adanya transaksi yang dicurigai berkaitan dengan pengurusan kewajiban perpajakan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Pegawai Pajak DJP Jakarta Utara (Jakut). KPK menangkap 8 orang pegawai pajak.

Dalam operasi tersebut, KPK tidak hanya mengamankan pegawai pajak, tetapi juga pihak-pihak lain yang diduga sebagai pemberi suap. Mereka langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.

Sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka suap pajak, termasuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB). Mereka ditangkap atas dugaan rasuah berupa pengurangan nilai pajak.

“Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp6,38 miliar dan emas seberat kurang lebih 1,3 kilogram. Seluruhnya diduga terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar sumber internal KPK.

Indikasi Modus: Pengaturan Nilai Pajak

Dugaan sementara, praktik suap ini berkaitan dengan pengaturan nilai pajak, penghapusan sanksi, atau rekayasa kewajiban perpajakan terhadap wajib pajak tertentu. Modus semacam ini bukan hal baru dan kerap menjadi celah rawan penyimpangan di sektor perpajakan.

Bagikan
Artikel Terkait
News

PDIP Bongkar Data APBN 2026: Rp223,5 Triliun Anggaran Pendidikan Lari ke Program MBG

finnews.id – Polemik mengenai asal-usul dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akhirnya...

News

Kuota Hangus Digugat ke MK, Telkomsel Buka Suara: Paket Pulsa Tidak Sama dengan Token Listrik

finnews.id – Isu kuota internet hangus kembali jadi perbincangan. Kali ini, sistem...

News

TANPA BASA-BASI, KPK Sidik Tim Sukses Kasus Korupsi Bupati Sudewo

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya memperdalam penyelidikan dugaan kasus...

BPOM Awasi Takjil Ramadan 2026
News

Masyarakat Diimbau Selektif! BPOM Temukan Takjil Berbahaya Mengandung Pewarna Tekstil

Finnews.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mulai memperketat pengawasan...