Home News KPK Sita Uang Rp6,38 Miliar dan Emas 1,3 Kg dalam OTT Pegawai Pajak, Pendalaman Dilakukan
News

KPK Sita Uang Rp6,38 Miliar dan Emas 1,3 Kg dalam OTT Pegawai Pajak, Pendalaman Dilakukan

OTT DJP JAKUT

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar dugaan praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan secara senyap, KPK menyita uang tunai senilai Rp6,38 miliar serta emas seberat 1,3 kilogram dari seorang pegawai pajak yang diduga terlibat dalam praktik suap dan/atau gratifikasi.

Nilai barang bukti yang disita terbilang signifikan dan mengindikasikan bahwa dugaan korupsi ini bukan peristiwa sesaat, melainkan bagian dari praktik sistematis yang telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu.

OTT Dilakukan di Beberapa Lokasi

Informasi yang dihimpun menyebutkan, OTT dilakukan di beberapa lokasi berbeda setelah KPK menerima laporan masyarakat dan melakukan pemantauan intensif terhadap aktivitas pihak-pihak yang diduga terlibat. Tim penindakan KPK bergerak cepat setelah adanya transaksi yang dicurigai berkaitan dengan pengurusan kewajiban perpajakan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Pegawai Pajak DJP Jakarta Utara (Jakut). KPK menangkap 8 orang pegawai pajak.

Dalam operasi tersebut, KPK tidak hanya mengamankan pegawai pajak, tetapi juga pihak-pihak lain yang diduga sebagai pemberi suap. Mereka langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.

Sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka suap pajak, termasuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB). Mereka ditangkap atas dugaan rasuah berupa pengurangan nilai pajak.

“Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp6,38 miliar dan emas seberat kurang lebih 1,3 kilogram. Seluruhnya diduga terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar sumber internal KPK.

Indikasi Modus: Pengaturan Nilai Pajak

Dugaan sementara, praktik suap ini berkaitan dengan pengaturan nilai pajak, penghapusan sanksi, atau rekayasa kewajiban perpajakan terhadap wajib pajak tertentu. Modus semacam ini bukan hal baru dan kerap menjadi celah rawan penyimpangan di sektor perpajakan.

Penyidik KPK kini menelusuri asal-usul uang dan emas tersebut, termasuk apakah aset tersebut merupakan hasil dari satu transaksi atau akumulasi dari beberapa praktik serupa. Penelusuran aliran dana (follow the money) menjadi fokus utama untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dokumen dan Barang Elektronik Disita

Selain uang dan emas, penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting serta barang elektronik, seperti ponsel dan perangkat penyimpanan data. Barang-barang tersebut diduga menyimpan catatan komunikasi dan transaksi yang dapat mengungkap pola kejahatan serta jaringan yang terlibat.

“KPK akan mendalami seluruh barang bukti, termasuk komunikasi elektronik, guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh,” kata sumber tersebut.

Langkah ini membuka kemungkinan adanya tersangka baru, baik dari kalangan aparatur pajak maupun pihak swasta.

Ancaman Hukuman Berat

Jika terbukti menerima suap atau gratifikasi, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun serta denda miliaran rupiah. KPK juga dapat menjerat pelaku dengan pasal pencucian uang jika ditemukan upaya penyamaran aset hasil kejahatan.

Citra Perpajakan Indonesia Kembali Tercoreng

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik di tengah upaya pemerintah memperbaiki citra dan integritas lembaga perpajakan. Sebelumnya, sejumlah kasus besar di sektor pajak telah memicu krisis kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan nasional.

Pengamat menilai, OTT ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal di Direktorat Jenderal Pajak. Tanpa reformasi struktural dan penegakan hukum yang konsisten, praktik serupa dikhawatirkan terus berulang.

KPK Tegaskan Komitmen

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Dalam waktu 1×24 jam sejak penangkapan, lembaga antirasuah akan menentukan status hukum para pihak yang diamankan dan menyampaikannya secara resmi kepada publik.

“KPK tidak pandang bulu. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum,” tegas KPK.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi di sektor strategis seperti perpajakan masih menghadapi tantangan besar. Publik kini menanti langkah tegas KPK untuk membongkar tuntas praktik kotor yang merugikan negara dan mencederai rasa keadilan.

Bagikan
Artikel Terkait
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan
News

Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan 2026: Cek Posisi, Syarat, dan Link Pendaftaran

finnews.id – BPJS Ketenagakerjaan resmi membuka rekrutmen karyawan baru mulai Sabtu, 11...

News

Apriasi Satgas PKH, Prabowo: Selamatkan Aset Rp370 Triliun, Setara 10 Persen APBN

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto mengungkap capaian besar pemerintah dalam mengamankan kekayaan...

News

Menkeu Purbaya Sebut Gaji ke-13 ASN 2026 Masih Dikaji, Sinyal Tak Cair?

finnews.id – Pemerintah belum memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara...

News

Misteri Pengadaan 21.801 Motor Listrik BGN yang Anggarannya Ditolak Menkeu

finnews –Isu pengadaan puluhan ribu motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN)...