Finnews.id – Sekretaris Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyatakan pihaknya memahami aspirasi massa buruh yang menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 menjadi Rp 5,89 juta. Meski demikian, Rio mengingatkan bahwa lonjakan upah yang terlalu drastis tanpa dukungan kebijakan penunjang berpotensi membebani sektor usaha, terutama pelaku UMKM.
Tuntutan revisi upah ini mencuat setelah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh melakukan aksi massa di Jakarta Pusat. Mereka mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan upah dari angka saat ini sebesar Rp 5,73 juta guna mengejar ketertinggalan dari daerah penyangga seperti Karawang.
Pertimbangan Keseimbangan Ekonomi
Dalam keterangannya pada Jumat 9 Januari 2026, Rio menilai perbandingan upah dengan wilayah Karawang sebagai hal yang wajar untuk didengar secara serius. Namun, ia menekankan bahwa UMP Jakarta saat ini masih memegang predikat tertinggi di tingkat nasional sebagai bentuk komitmen menjaga daya beli pekerja.
“Angka tertinggi secara nasional tidak serta-merta mengatasi kesulitan hidup sehari-hari di Ibu Kota,” ujar anggota Komisi B DPRD DKI tersebut.
Ia mendorong penguatan forum tripartit yang produktif antara Pemprov DKI, perwakilan buruh, dan pengusaha untuk membahas kenaikan upah demi menjaga stabilitas dunia usaha.
Skema Jaring Pengaman Sosial
Alih-alih hanya mengandalkan kenaikan upah nominal, Rio menyarankan optimalisasi program pendukung untuk meringankan beban hidup masyarakat. Ia menyebut Kartu Jakarta Pintar (KJP), subsidi transportasi, hingga program kartu prakerja sebagai komponen penting dalam paket kesejahteraan pekerja.
Langkah ini dianggap strategis karena dapat membantu meningkatkan kualitas hidup buruh tanpa memberikan tekanan langsung pada arus kas perusahaan yang masih dalam tahap pemulihan pascapandemi.
“Seluruh pekerja layak mendapat penjelasan utuh mengenai manfaat dari program-program subsidi ini,” tambahnya.
Argumen Kelompok Buruh
Di sisi lain, Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan bahwa kenaikan menjadi Rp 5,89 juta didasarkan pada perhitungan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Ia menyoroti ketimpangan upah antara pekerja di gedung pencakar langit Jakarta dengan buruh manufaktur di daerah tetangga.