Home Ekonomi DPRD DKI Tanggapi Tuntutan UMP 2026 Rp 5,89 Juta: Antara Daya Beli dan Stabilitas Usaha
Ekonomi

DPRD DKI Tanggapi Tuntutan UMP 2026 Rp 5,89 Juta: Antara Daya Beli dan Stabilitas Usaha

Bagikan
Tuntutan UMP Jakarta 2026
Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta merespons tuntutan buruh soal kenaikan UMP Jakarta 2026 menjadi Rp 5,89 juta.Foto:Disway
Bagikan

Finnews.id – Sekretaris Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyatakan pihaknya memahami aspirasi massa buruh yang menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 menjadi Rp 5,89 juta. Meski demikian, Rio mengingatkan bahwa lonjakan upah yang terlalu drastis tanpa dukungan kebijakan penunjang berpotensi membebani sektor usaha, terutama pelaku UMKM.

Tuntutan revisi upah ini mencuat setelah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh melakukan aksi massa di Jakarta Pusat. Mereka mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan upah dari angka saat ini sebesar Rp 5,73 juta guna mengejar ketertinggalan dari daerah penyangga seperti Karawang.

Pertimbangan Keseimbangan Ekonomi

Dalam keterangannya pada Jumat 9 Januari 2026, Rio menilai perbandingan upah dengan wilayah Karawang sebagai hal yang wajar untuk didengar secara serius. Namun, ia menekankan bahwa UMP Jakarta saat ini masih memegang predikat tertinggi di tingkat nasional sebagai bentuk komitmen menjaga daya beli pekerja.

“Angka tertinggi secara nasional tidak serta-merta mengatasi kesulitan hidup sehari-hari di Ibu Kota,” ujar anggota Komisi B DPRD DKI tersebut.

Ia mendorong penguatan forum tripartit yang produktif antara Pemprov DKI, perwakilan buruh, dan pengusaha untuk membahas kenaikan upah demi menjaga stabilitas dunia usaha.

Skema Jaring Pengaman Sosial

Alih-alih hanya mengandalkan kenaikan upah nominal, Rio menyarankan optimalisasi program pendukung untuk meringankan beban hidup masyarakat. Ia menyebut Kartu Jakarta Pintar (KJP), subsidi transportasi, hingga program kartu prakerja sebagai komponen penting dalam paket kesejahteraan pekerja.

Langkah ini dianggap strategis karena dapat membantu meningkatkan kualitas hidup buruh tanpa memberikan tekanan langsung pada arus kas perusahaan yang masih dalam tahap pemulihan pascapandemi.

“Seluruh pekerja layak mendapat penjelasan utuh mengenai manfaat dari program-program subsidi ini,” tambahnya.

Argumen Kelompok Buruh

Di sisi lain, Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan bahwa kenaikan menjadi Rp 5,89 juta didasarkan pada perhitungan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Ia menyoroti ketimpangan upah antara pekerja di gedung pencakar langit Jakarta dengan buruh manufaktur di daerah tetangga.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
EkonomiTekno

Bank Indonesia Buka Layanan Penukaran Uang Baru, Begini Caranya!

finnews.id – Menyadari Momen Lebaran yang sudah semakin dekat, Bank Indonesia membuka...

Bank BTN
Ekonomi

BTN Economic Outlook 2026: Investasi Terarah, Bangun Legacy

Finnews.id – Wakil Direktur Utama BTN Oni Febriarto Rahardjo (tengah) berfoto bersama...

Ekonomi

Penguatan KITMAS, Pemerintah Dorong Koperasi Jadi Penopang Daya Saing Petani Tembakau Madura

finnews.id – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menegaskan, keseriusan pemerintah dalam mengoptimalkan...

Ekonomi

Fix! Presiden Donald Trump Terapkan Tarif Baru, PASAL 122 Potensi Pelanggaran

finnews.id – Presien Amerika Serikat (AS), Donald Trump membuat pengumuman bahwa dirinya...