Menurut Prasetyo, setiap kebijakan lahir berdasarkan kebutuhan situasi dan kondisi tertentu. Ia mengajak publik untuk melihat substansi masalah dengan jernih ketimbang berfokus pada kekhawatiran yang belum tentu terjadi.
“Itu kan masih draf, belum final. Pastilah aturan itu akan berlaku pada kondisi tertentu saja,” tegas Mensesneg.
Hingga kini, pemerintah masih terus mengkaji draf tersebut guna memastikan seluruh pasal yang ada selaras dengan undang-undang yang berlaku sebelum disahkan oleh Presiden