Home Politik DPR Tanggapi Draf Perpres Terorisme: TNI Jadi Pelengkap, Bukan Pengganti Penegak Hukum
Politik

DPR Tanggapi Draf Perpres Terorisme: TNI Jadi Pelengkap, Bukan Pengganti Penegak Hukum

Bagikan
Draf Perpres TNI tangani terorisme
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono angkat bicara soal draf Perpres pelibatan TNI dalam penanganan terorisme.Foto:DPR
Bagikan

Finnews.id – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menanggapi munculnya draf Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur keterlibatan TNI dalam menangani masalah terorisme. Dave menegaskan bahwa peran TNI dalam ranah ini harus bersifat sebagai pelengkap, bukan sebagai pengganti aparat penegak hukum yang sudah ada.

Hingga saat ini, Komisi I DPR RI mengaku belum menerima dokumen resmi dari pemerintah terkait aturan tersebut. Dave menjelaskan bahwa naskah yang beredar saat ini masih berstatus draf awal dan belum masuk ke meja legislatif untuk pembahasan lebih lanjut.

Menunggu Dokumen Resmi Pemerintah

Dalam keterangannya pada Jumat 9 Januari 2026, Dave menyebut pihaknya belum dapat memberikan sikap final terhadap wacana tersebut. Politisi Partai Golkar ini menekankan bahwa setiap regulasi yang menyangkut peran militer harus memiliki landasan hukum yang kuat, proporsional, serta tetap menghormati prinsip demokrasi.

“Karena posisinya masih draf, kami akan menunggu naskah resmi dari pemerintah untuk kemudian dibahas secara mendalam bersama Komisi I DPR RI,” ujar Dave.

Ia menambahkan bahwa mekanisme akuntabilitas yang transparan merupakan syarat mutlak jika nantinya TNI dilibatkan dalam operasi penanganan terorisme di dalam negeri.

Menghindari Tumpang Tindih Kewenangan

Dave Laksono mendukung penuh upaya negara dalam memperkuat kapasitas keamanan nasional guna menghadapi ancaman terorisme.

Namun, ia mewanti-wanti agar regulasi baru tersebut tidak menciptakan tumpang tindih kewenangan antarlembaga. Fokus utamanya adalah memastikan sistem keamanan berjalan efektif tanpa mencederai supremasi sipil.

“Regulasi yang nantinya disusun harus benar-benar memperkuat sistem keamanan nasional, sekaligus memastikan tidak terjadi dampak negatif terhadap kehidupan demokrasi kita,” tambahnya.

Klarifikasi Istana Terkait Kritik Publik Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga sempat memberikan klarifikasi di Istana Kepresidenan pada Kamis 8 Januari 2026. Ia meminta publik tidak buru-buru menaruh curiga bahwa Perpres tersebut merupakan upaya untuk memperluas kewenangan TNI secara sepihak.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Pandji Pragiwaksono
Politik

Mens Rea Pandji Pragiwaksono Jadi Sorotan, Mahfud MD Tegaskan Tak Bisa Dipidana

finnews.id – Spesial show Mens Rea karya komika Pandji Pragiwaksono terus menjadi...

Muhaimin Iskandar tanggapi candaan Prabowo
Politik

Prabowo Sebut PKB Harus Diawasi Terus, Muhaimin: Itu Hanya Candaan Biasa

Finnews.id – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, menanggapi santai...

Presiden Prabowo
Politik

Jawab Kritikan, Prabowo: Pemerintahan Berada di Jalan yang Benar dan Diridai Tuhan

finnews.id – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa arah kebijakan pemerintahannya...

Taklimat Awal Tahun 2026 Prabowo
Politik

Prabowo Tegaskan Koalisi Kabinet Merah Putih Solid, Sempat Kelakar Awasi PKB

Finnews.id – Presiden Prabowo Subianto menegaskan kekuatan koalisi partai pendukung pemerintah saat...