Finnews.id – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menanggapi munculnya draf Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur keterlibatan TNI dalam menangani masalah terorisme. Dave menegaskan bahwa peran TNI dalam ranah ini harus bersifat sebagai pelengkap, bukan sebagai pengganti aparat penegak hukum yang sudah ada.
Hingga saat ini, Komisi I DPR RI mengaku belum menerima dokumen resmi dari pemerintah terkait aturan tersebut. Dave menjelaskan bahwa naskah yang beredar saat ini masih berstatus draf awal dan belum masuk ke meja legislatif untuk pembahasan lebih lanjut.
Menunggu Dokumen Resmi Pemerintah
Dalam keterangannya pada Jumat 9 Januari 2026, Dave menyebut pihaknya belum dapat memberikan sikap final terhadap wacana tersebut. Politisi Partai Golkar ini menekankan bahwa setiap regulasi yang menyangkut peran militer harus memiliki landasan hukum yang kuat, proporsional, serta tetap menghormati prinsip demokrasi.
“Karena posisinya masih draf, kami akan menunggu naskah resmi dari pemerintah untuk kemudian dibahas secara mendalam bersama Komisi I DPR RI,” ujar Dave.
Ia menambahkan bahwa mekanisme akuntabilitas yang transparan merupakan syarat mutlak jika nantinya TNI dilibatkan dalam operasi penanganan terorisme di dalam negeri.
Menghindari Tumpang Tindih Kewenangan
Dave Laksono mendukung penuh upaya negara dalam memperkuat kapasitas keamanan nasional guna menghadapi ancaman terorisme.
Namun, ia mewanti-wanti agar regulasi baru tersebut tidak menciptakan tumpang tindih kewenangan antarlembaga. Fokus utamanya adalah memastikan sistem keamanan berjalan efektif tanpa mencederai supremasi sipil.
“Regulasi yang nantinya disusun harus benar-benar memperkuat sistem keamanan nasional, sekaligus memastikan tidak terjadi dampak negatif terhadap kehidupan demokrasi kita,” tambahnya.
Klarifikasi Istana Terkait Kritik Publik Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga sempat memberikan klarifikasi di Istana Kepresidenan pada Kamis 8 Januari 2026. Ia meminta publik tidak buru-buru menaruh curiga bahwa Perpres tersebut merupakan upaya untuk memperluas kewenangan TNI secara sepihak.