finnews.id – Kabar segar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru yang membebaskan UMKM dari kewajiban menyerahkan agunan saat mengajukan pembiayaan modal kerja.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas POJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura.
Dengan aturan tersebut, UMKM kini dapat mengakses pembiayaan modal kerja hingga Rp100 juta per debitur tanpa jaminan, melalui skema Fasilitas Modal Usaha dan Fasilitas Dana.
“Pengecualian kewajiban agunan diberikan untuk pembiayaan modal kerja kepada debitur UMKM hingga Rp100 juta,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, di Jakarta, Jumat (9/1).
Tak Semua Perusahaan Pembiayaan, Ini Syaratnya
Meski memberi kemudahan besar, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh perusahaan pembiayaan. OJK menegaskan, fasilitas kredit tanpa agunan ini hanya dapat diberikan oleh perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio modal inti di atas 100 persen dari modal disetor.
Menurut Agusman, POJK Nomor 35 Tahun 2025 yang mulai berlaku 22 Desember 2025 merupakan langkah deregulasi yang bertujuan menyederhanakan aturan pembiayaan.
“Intinya adalah meningkatkan kemudahan berusaha dan mendorong penguatan ekonomi kerakyatan,” jelasnya.
Paylater Juga Diatur Lebih Ketat
Tak hanya soal UMKM, OJK juga menerbitkan POJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater, yang mulai berlaku 15 Desember 2025.
Aturan ini membuka peluang bagi bank umum dan perusahaan pembiayaan resmi OJK untuk menyelenggarakan layanan paylater, baik secara konvensional maupun berbasis syariah.
Dalam regulasi tersebut, OJK memperjelas definisi BNPL sebagai pembiayaan:
- Tanpa agunan
- Memiliki batas plafon tertentu
- Digunakan untuk pembelian barang dan/atau jasa
- Dilakukan secara non-tunai melalui sistem elektronik
- Dibayar dengan skema angsuran
Selain itu, penyelenggara BNPL wajib memberikan informasi yang transparan dan mudah dipahami, termasuk sumber dana, jumlah cicilan, tenor, dan risiko pembiayaan.
OJK Bisa Batasi Keuntungan Paylater
POJK Nomor 32 Tahun 2025 juga memberi kewenangan kepada OJK untuk menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi bagi perusahaan pembiayaan BNPL. Kebijakan ini bertujuan melindungi kepentingan masyarakat, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Dua Aturan Tambahan
Selain dua POJK tersebut, OJK juga menerbitkan:
- POJK Nomor 41 Tahun 2025, yang mengatur perizinan dan pengawasan kantor perwakilan lembaga pembiayaan dan modal ventura asing di Indonesia.
- POJK Nomor 42 Tahun 2025, yang menekankan integritas pelaporan keuangan perusahaan pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Aturan terakhir ini mengatur tanggung jawab direksi, dewan komisaris, komite audit, hingga pemegang saham pengendali dalam memastikan laporan keuangan yang akurat, transparan, dan dapat dipercaya.
Dorong UMKM Naik Kelas
Dengan hadirnya aturan kredit UMKM tanpa agunan ini, OJK berharap akses pembiayaan semakin luas dan pelaku UMKM dapat naik kelas, memperkuat permodalan, serta menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional.