Home Ekonomi Aturan Baru OJK: UMKM Kini Bisa Akses Kredit Rp100 Juta Tanpa Agunan
Ekonomi

Aturan Baru OJK: UMKM Kini Bisa Akses Kredit Rp100 Juta Tanpa Agunan

Bagikan
Aturan Baru OJK
Aturan Baru OJK soal kredit UMKM (ist)
Bagikan

finnews.id – Kabar segar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru yang membebaskan UMKM dari kewajiban menyerahkan agunan saat mengajukan pembiayaan modal kerja.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas POJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura.

Dengan aturan tersebut, UMKM kini dapat mengakses pembiayaan modal kerja hingga Rp100 juta per debitur tanpa jaminan, melalui skema Fasilitas Modal Usaha dan Fasilitas Dana.

“Pengecualian kewajiban agunan diberikan untuk pembiayaan modal kerja kepada debitur UMKM hingga Rp100 juta,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, di Jakarta, Jumat (9/1).

Tak Semua Perusahaan Pembiayaan, Ini Syaratnya

Meski memberi kemudahan besar, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh perusahaan pembiayaan. OJK menegaskan, fasilitas kredit tanpa agunan ini hanya dapat diberikan oleh perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio modal inti di atas 100 persen dari modal disetor.

Menurut Agusman, POJK Nomor 35 Tahun 2025 yang mulai berlaku 22 Desember 2025 merupakan langkah deregulasi yang bertujuan menyederhanakan aturan pembiayaan.

“Intinya adalah meningkatkan kemudahan berusaha dan mendorong penguatan ekonomi kerakyatan,” jelasnya.

Paylater Juga Diatur Lebih Ketat

Tak hanya soal UMKM, OJK juga menerbitkan POJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater, yang mulai berlaku 15 Desember 2025.

Aturan ini membuka peluang bagi bank umum dan perusahaan pembiayaan resmi OJK untuk menyelenggarakan layanan paylater, baik secara konvensional maupun berbasis syariah.

Dalam regulasi tersebut, OJK memperjelas definisi BNPL sebagai pembiayaan:

  • Tanpa agunan
  • Memiliki batas plafon tertentu
  • Digunakan untuk pembelian barang dan/atau jasa
  • Dilakukan secara non-tunai melalui sistem elektronik
  • Dibayar dengan skema angsuran

Selain itu, penyelenggara BNPL wajib memberikan informasi yang transparan dan mudah dipahami, termasuk sumber dana, jumlah cicilan, tenor, dan risiko pembiayaan.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
KUR UMKM
Ekonomi

Kabar Baik, KUR Bagi UMKM Terdampak Bencana Bebas Bunga

finnews.id – Pemerintah menyiapkan kebijakan luar biasa bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil,...

Defisit APBN 2025: Pemerintah Klaim Aman, Tapi Angka Defisit Nyaris Sentuh Batas Kritis
Ekonomi

Defisit APBN 2025: Pemerintah Klaim Aman, Tapi Angka Defisit Nyaris Sentuh Batas Kritis

Finnews.id – Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 mencatatkan defisit sebesar...

Tuntutan UMP Jakarta 2026
Ekonomi

DPRD DKI Tanggapi Tuntutan UMP 2026 Rp 5,89 Juta: Antara Daya Beli dan Stabilitas Usaha

Finnews.id – Sekretaris Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyatakan...

UMP 2026
Ekonomi

Ungkap Ancaman, Buruh Desak Kebijakan UMP Jakarta dan Jawa Barat Direvisi

finnews.id – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menggelar aksi unjuk rasa...