finnews.id – Proses Pengembalian Keuangan (PK) bagi jemaah Haji Khusus telah berjalan secara bertahap sesuai dengan pengajuan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan setelah seluruh persyaratan yang ditetapkan terpenuhi.
Penegasan itu disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak.
Ia menjelaskan, hingga 7 Januari 2026, sebanyak 2.008 jemaah Haji Khusus telah diproses pengembalian keuangannya melalui transfer ke rekening masing-masing PIHK oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Per 7 Januari, sudah 2.008 jemaah yang diproses PK-nya oleh BPKH dengan nilai sekitar 16 juta dolar Amerika. Proses ini akan terus berlanjut seiring dengan pengajuan PK dari PIHK yang memenuhi persyaratan,” ujar Dahnil, Kamis, 8 Januari 2026.
PK Diajukan Setelah PIHK Melengkapi Seluruh Persyaratan
Menurut Dahnil, Kemenhaj mengajukan PK ke BPKH hanya setelah PIHK melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
Terdapat tiga persyaratan utama yang wajib dipenuhi, yaitu istithaah kesehatan, data paspor yang valid, serta kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Tidak ada diskresi untuk persyaratan tersebut. Ini adalah standar yang harus dipenuhi. Faktanya, ada PIHK yang mampu memenuhi seluruh persyaratan dan PK-nya bisa diproses,” tegasnya.
Ditegaskan pula, sikap kooperatif PIHK menjadi kunci kelancaran proses PK. Apabila PIHK tidak mengajukan atau tidak melengkapi persyaratan yang ditetapkan, maka Kemenhaj tidak akan mengajukan proses transfer PK ke BPKH, meskipun jemaah telah melakukan pelunasan.
“Kalau persyaratan tidak dilengkapi, maka sekalipun jemaah sudah melunasi, Kemenhaj tidak akan mengajukan PK ke BPKH. Ini demi menjaga kepatuhan aturan dan keadilan bagi semua,” jelas Dahnil.