Home Hukum & Kriminal Alasan Kesehatan, Polda Metro Jaya Hentikan Sementara Pemeriksaan dr. Richard Lee
Hukum & Kriminal

Alasan Kesehatan, Polda Metro Jaya Hentikan Sementara Pemeriksaan dr. Richard Lee

Bagikan
dr. Richard Lee Tersangka
Polda Metro Jaya menghentikan sementara pemeriksaan dr. Richard Lee sebagai tersangka kasus perlindungan konsumen karena kondisi kesehatan. Penyidik telah melontarkan 73 pertanyaan.Foto:[email protected]
Bagikan

Finnews.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terpaksa menunda proses pemeriksaan terhadap dokter kecantikan, dr. Richard Lee (RL). Langkah ini diambil setelah tersangka mengaku mengalami gangguan kesehatan di tengah berlangsungnya proses penyidikan pada Rabu malam.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa pihak penasihat hukum tersangka mengajukan permohonan penghentian pemeriksaan pada pukul 22.00 WIB. “Saudara RL merasa kurang enak badan, sehingga pemeriksaan kami hentikan dan akan dijadwalkan ulang,” ujar Reonald di Mapolda Metro Jaya, Kamis dini hari.

Sebelum pemeriksaan berhenti, penyidik

sebenarnya hampir merampungkan seluruh materi pertanyaan. Dari total 85 pertanyaan yang telah disiapkan, dr. Richard Lee sudah menjawab 73 poin. Penyidik berencana melanjutkan sisa 12 pertanyaan lainnya pada pekan depan atau sesuai jadwal yang ditentukan kemudian.

Alasan Belum Melakukan Penahanan
Meski sudah menyandang status tersangka sejak 15 Desember 2025, pihak kepolisian hingga kini belum melakukan penahanan terhadap dr. Richard Lee. Kombes Reonald menjelaskan bahwa pertimbangan utama penyidik adalah sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh yang bersangkutan selama proses hukum berlangsung.

“Tersangka masih sangat kooperatif dan menyatakan kesediaannya untuk hadir kapan saja penyidik membutuhkan keterangannya,” tambah Reonald.

Pemeriksaan pada Rabu 7 Januari 2026 tersebut merupakan jadwal ulang setelah sebelumnya dr. Richard Lee berhalangan hadir pada panggilan pertama, 23 Desember 2025. Proses pemeriksaan kemarin tercatat berlangsung cukup panjang, dimulai sejak pukul 13.00 WIB hingga resmi dihentikan pada pukul 00.00 WIB.

Ancaman Pidana Serius
Kasus yang menjerat dr. Richard Lee berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada produk dan tindakan (treatment) kecantikan. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis dari dua undang-undang berbeda.

Pertama, tersangka terancam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal ini membawa risiko pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Hukum & KriminalInternasional

GEMBONG NARKOBA Tersohor Tewas, Meksiko jadi Ladang Pertumpahan Darah

finnews.id – Beberapa jam setelah gembong narkoba Meksiko, Nemesio Oseguera atau lebih...

Hukum & KriminalInternasional

Jojo The Outlaw, Buronan Kelas Kakap Tertangkap Barongsai saat Perayaan Imlek

finnews.id – Polisi Thailand mengenakan kostum barongsai pada perayaan Tahun Baru Imlek...

Hukum & Kriminal

Dari LUAR Lapak Besi Tertutup Terpal, Dalamnya Gudang Barang Bukti

finnews.id – Sebuah lapak besi yang terletak di Jalan Raya Narogong Dayeuh,...