Home Hukum & Kriminal Alasan Kesehatan, Polda Metro Jaya Hentikan Sementara Pemeriksaan dr. Richard Lee
Hukum & Kriminal

Alasan Kesehatan, Polda Metro Jaya Hentikan Sementara Pemeriksaan dr. Richard Lee

Bagikan
dr. Richard Lee Tersangka
Polda Metro Jaya menghentikan sementara pemeriksaan dr. Richard Lee sebagai tersangka kasus perlindungan konsumen karena kondisi kesehatan. Penyidik telah melontarkan 73 pertanyaan.Foto:[email protected]
Bagikan

Finnews.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terpaksa menunda proses pemeriksaan terhadap dokter kecantikan, dr. Richard Lee (RL). Langkah ini diambil setelah tersangka mengaku mengalami gangguan kesehatan di tengah berlangsungnya proses penyidikan pada Rabu malam.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa pihak penasihat hukum tersangka mengajukan permohonan penghentian pemeriksaan pada pukul 22.00 WIB. “Saudara RL merasa kurang enak badan, sehingga pemeriksaan kami hentikan dan akan dijadwalkan ulang,” ujar Reonald di Mapolda Metro Jaya, Kamis dini hari.

Sebelum pemeriksaan berhenti, penyidik

sebenarnya hampir merampungkan seluruh materi pertanyaan. Dari total 85 pertanyaan yang telah disiapkan, dr. Richard Lee sudah menjawab 73 poin. Penyidik berencana melanjutkan sisa 12 pertanyaan lainnya pada pekan depan atau sesuai jadwal yang ditentukan kemudian.

Alasan Belum Melakukan Penahanan
Meski sudah menyandang status tersangka sejak 15 Desember 2025, pihak kepolisian hingga kini belum melakukan penahanan terhadap dr. Richard Lee. Kombes Reonald menjelaskan bahwa pertimbangan utama penyidik adalah sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh yang bersangkutan selama proses hukum berlangsung.

“Tersangka masih sangat kooperatif dan menyatakan kesediaannya untuk hadir kapan saja penyidik membutuhkan keterangannya,” tambah Reonald.

Pemeriksaan pada Rabu 7 Januari 2026 tersebut merupakan jadwal ulang setelah sebelumnya dr. Richard Lee berhalangan hadir pada panggilan pertama, 23 Desember 2025. Proses pemeriksaan kemarin tercatat berlangsung cukup panjang, dimulai sejak pukul 13.00 WIB hingga resmi dihentikan pada pukul 00.00 WIB.

Ancaman Pidana Serius
Kasus yang menjerat dr. Richard Lee berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada produk dan tindakan (treatment) kecantikan. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis dari dua undang-undang berbeda.

Pertama, tersangka terancam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal ini membawa risiko pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Kedua, penyidik menerapkan Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 dan Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam aturan ini, dr. Richard Lee terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Kombes Reonald menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Jaringan Internasional Penyelundupan Komodo Terbongkar, Polisi Amankan Dua Tersangka

finnews.id – Kasus penyelundupan satwa langka kembali mencuat. Aparat kepolisian berhasil mengungkap...

Hukum & Kriminal

Tertangkap! Pembakar Lahan 35 Hektare di Hutan Bengkalis, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

finnews.id – Kasus pembakaran lahan di kawasan hutan Bengkalis akhirnya terungkap. Satuan...

Hukum & Kriminal

Peredaran Ribuan Obat Keras Ilegal di Bogor Digagalkan, Polisi Sita Ratusan Butir Tramadol 

finnews.id – Peredaran obat keras ilegal kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian di...

Hukum & Kriminal

Sadis! Anak Bakar dan Mutilasi Ibu Kandung di Lahat Gegara Tak Diberi Uang untuk Judi Online

finnews.id – Kasus pembunuhan tragis mengguncang warga Kabupaten Lahat, setelah seorang pria...