Finnews.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terpaksa menunda proses pemeriksaan terhadap dokter kecantikan, dr. Richard Lee (RL). Langkah ini diambil setelah tersangka mengaku mengalami gangguan kesehatan di tengah berlangsungnya proses penyidikan pada Rabu malam.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa pihak penasihat hukum tersangka mengajukan permohonan penghentian pemeriksaan pada pukul 22.00 WIB. “Saudara RL merasa kurang enak badan, sehingga pemeriksaan kami hentikan dan akan dijadwalkan ulang,” ujar Reonald di Mapolda Metro Jaya, Kamis dini hari.
Sebelum pemeriksaan berhenti, penyidik
sebenarnya hampir merampungkan seluruh materi pertanyaan. Dari total 85 pertanyaan yang telah disiapkan, dr. Richard Lee sudah menjawab 73 poin. Penyidik berencana melanjutkan sisa 12 pertanyaan lainnya pada pekan depan atau sesuai jadwal yang ditentukan kemudian.
Alasan Belum Melakukan Penahanan
Meski sudah menyandang status tersangka sejak 15 Desember 2025, pihak kepolisian hingga kini belum melakukan penahanan terhadap dr. Richard Lee. Kombes Reonald menjelaskan bahwa pertimbangan utama penyidik adalah sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh yang bersangkutan selama proses hukum berlangsung.
“Tersangka masih sangat kooperatif dan menyatakan kesediaannya untuk hadir kapan saja penyidik membutuhkan keterangannya,” tambah Reonald.
Pemeriksaan pada Rabu 7 Januari 2026 tersebut merupakan jadwal ulang setelah sebelumnya dr. Richard Lee berhalangan hadir pada panggilan pertama, 23 Desember 2025. Proses pemeriksaan kemarin tercatat berlangsung cukup panjang, dimulai sejak pukul 13.00 WIB hingga resmi dihentikan pada pukul 00.00 WIB.
Ancaman Pidana Serius
Kasus yang menjerat dr. Richard Lee berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada produk dan tindakan (treatment) kecantikan. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis dari dua undang-undang berbeda.
Pertama, tersangka terancam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal ini membawa risiko pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.