Koordinasi Internasional dengan Interpol Saat ini, Polresta Yogyakarta tengah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri serta Interpol. Langkah ini bertujuan untuk memburu klien atau penyewa jasa PT Altair Trans Service yang diduga berada di China dan negara lainnya.
Para tersangka kini terancam hukuman penjara hingga 10 tahun atas pelanggaran UU ITE, UU Pornografi, serta pasal-pasal dalam KUHP terkait penipuan dan kejahatan siber.