Home Hukum & Kriminal Polresta Yogyakarta Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, Omzet Tembus Rp10 Miliar per Bulan
Hukum & Kriminal

Polresta Yogyakarta Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, Omzet Tembus Rp10 Miliar per Bulan

Bagikan
Sindikat love scamming Yogyakarta
Polresta Yogyakarta bongkar sindikat love scamming internasional beromzet Rp10 miliar di Sleman. Enam tersangka ditangkap, ratusan laptop disita.Foto:ANT
Bagikan

Finnews.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta berhasil mengungkap jaringan penipuan berbasis asmara atau love scamming berskala internasional yang beroperasi di wilayah Sleman, DIY. Sindikat ini mempekerjakan ratusan orang sebagai admin untuk merayu korban mancanegara melalui aplikasi kencan daring yang dimodifikasi.

Operasi Tangkap Tangan di Sleman Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menjelaskan bahwa jajaran Satreskrim melakukan operasi tangkap tangan di kantor PT Altair Trans Service, Jalan Gito Gati, Ngaglik, Sleman, pada Senin 5 Januari 2026 Perusahaan tersebut menyamar sebagai penyedia tenaga kerja, namun faktanya menjadi markas operasi penipuan siber.

“Kami telah menetapkan enam orang tersangka, mulai dari CEO berinisial R (35), HRD, hingga manajer proyek dan pemimpin tim,” tegas Kombes Pandia dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu 7 Januari 2026.

Modus Rayuan dan Konten Pornografi Sindikat ini menggunakan aplikasi kloningan asal China bernama ‘WOW’ untuk menjaring korban dari Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Australia. Para admin pria dipekerjakan untuk berpura-pura menjadi perempuan cantik guna merayu korban agar melakukan top up koin atau mengirimkan gift di aplikasi tersebut.

Setelah korban mengirimkan hadiah digital, para admin mengirimkan konten foto dan video bermuatan pornografi secara bertahap. Polisi menyita barang bukti berupa 50 unit laptop, 30 ponsel, dan puluhan dokumen yang berisi konten asusila sebagai alat pemerasan atau penarik minat korban.

Keuntungan Fantastis dari Perbudakan Digital Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengungkapkan bahwa praktik ini telah berjalan hampir satu tahun dengan perputaran uang yang sangat besar. Dengan sistem tiga shift kerja, perusahaan ini mampu mengeruk keuntungan lebih dari Rp10 miliar per bulan.

Tak hanya menipu orang asing, pemilik perusahaan juga memotong gaji ratusan karyawannya sebesar Rp750 ribu per orang setiap bulan. Saat penggerebekan, polisi mengamankan 64 karyawan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara total pekerja diperkirakan mencapai 200 orang.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Polisi Kaji Pemidanaan Penggunaan AI untuk Konten Pornografi

finnews.id – Kehadiran artificial intelligence (AI) mempermudah pengerjaan di banyak sektor. Sayangnya,...

Roy Suryo Laporkan Pencemaran Nama Baik
Hukum & Kriminal

Lawan Balik, Roy Suryo Laporkan Tujuh Orang Dugaan Fitnah Ijazah Palsu dan Kasus Hambalang

Finnews.id – Pakar telematika Roy Suryo mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan...

Hukum & KriminalNews

Bejat, Pria di Kalbar Setubuhi Anak Sendiri yang Masih Bawah Umur

finnews.id – Apabila berbicara mengenai tindakan orang tua yang tega memperkosa anaknya...

Polri Tetap di Bawah Presiden, Kapolri Bagian Kabinet
Hukum & Kriminal

TOK! Komisi III DPR: Polri Tetap di Bawah Presiden, Kapolri Bagian Kabinet

Finnews.id – Kedudukan Polri masih tetap berada langsung di bawah Presiden.  Ini...