Sorotan Pansus DPR: Pelanggaran Kuota Haji
Kasus ini mencuat setelah Pansus Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan pada pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan dengan porsi 50:50 antara haji reguler dan khusus. Pembagian tersebut dinilai menabrak Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengamanatkan porsi haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen menjadi hak haji reguler.