Padahal masih ada harapan untuk mendongkrak angka penjualan mobil baru di dalam negeri agar bisa kembali ke rekor satu juta unit secara tahunan.
Selain mobil listrik impor, jenis kendaraan yang dinilai bisa mendapatkan subsidi adalah unit dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tinggi.
Misalnya Low Cost Green Car atau LCGC, kemudian model volume maker lain seperti Low Multi Purpose Vehicle (LMPV).
Kondisi Terkini Insentif 2026
Penghentian Insentif Impor (CBU): Pemerintah resmi tidak memperpanjang insentif pajak untuk mobil listrik impor utuh (CBU) mulai 1 Januari 2026. Kebijakan tarif 0% yang sebelumnya berlaku hingga akhir 2025 kini telah berakhir.
Fokus ke Produksi Lokal: Pemerintah mengalihkan fokus kebijakan untuk hanya mendukung kendaraan yang diproduksi di dalam negeri (CKD) dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tertentu guna memperkuat industri domestik.
Usulan Insentif Baru: Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengajukan usulan baru untuk periode fiskal 2026 ke Kementerian Keuangan, namun hingga awal Januari 2026, usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum ada keputusan resmi.
Dampak terhadap Pasar
Kenaikan Harga Jual: Tanpa subsidi dan insentif impor, harga mobil listrik di pasar domestik diprediksi melonjak secara signifikan mulai 2026.
Potensi Perlambatan Penjualan: Pakar dan pelaku industri memprediksi pertumbuhan pasar EV akan melambat pada tahun 2026 karena minat konsumen menurun akibat harga yang lebih tinggi.
Tekanan pada Transisi Energi: Penghentian insentif ini dinilai berisiko menghambat target transisi energi nasional dan keberlanjutan industri otomotif hijau.
Para produsen yang sebelumnya memanfaatkan skema impor (seperti BYD, VinFast, dan lainnya) kini diwajibkan untuk segera merealisasikan produksi lokal per Januari 2026 jika ingin tetap kompetitif di pasar Indonesia.