“Ancaman hukumannya dua tahun, sehingga tidak dilakukan penahanan,” ujarnya.
Dwi juga menambahkan bawa kepolisian membuka peluang penyelesaian perkara melalui jalur mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak.
“Kami telah mengagendakan pemanggilan untuk mediasi. Saat ini masih menunggu kesiapan dari kedua pihak,” pungkasnya.