finnews.id – Dr. Richard Lee saat ini menjadi sorotan karena ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan. Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini, Rabu, 7 Januari 2026
Penetapan tersebut dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya usai melewati serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
Status hukum itu dikonfirmasi langsung oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak. Ia menyebut penetapan tersangka berkaitan dengan laporan yang diajukan oleh Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz pada akhir 2024.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024. Dari laporan itu, penyidik menelusuri dugaan pelanggaran yang dinilai berkaitan dengan praktik di bidang kesehatan serta perlindungan konsumen.
“Penetapan tersangka dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL,” ujar Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Pihak kepolisian belum membeberkan secara detail mengenai kronologi perkara maupun peran spesifik dr Richard Lee dalam kasus tersebut. Reonald hanya memastikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan.
Dalam rangka pendalaman perkara, penyidik sempat melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap dr Richard Lee pada 23 Desember 2025. Namun, pemeriksaan tersebut belum terlaksana karena adanya permohonan penjadwalan ulang.
“Informasi dari penyidik, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang pada 7 Januari. Sampai saat ini belum ada kepastian kehadiran,” jelas Reonald.
Di sisi lain, konflik hukum antara dr Richard Lee dan Doktif juga berlangsung secara terpisah. Sebelumnya, dr Richard Lee lebih dulu melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik.
Dalam perkara tersebut, Doktif justru telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025. Meski demikian, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan.
Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, menjelaskan bahwa keputusan itu diambil karena pasal yang dikenakan berkaitan dengan Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.