Home Hukum & Kriminal Bea Cukai Bongkar Gudang Besar di Pekanbaru, Sita 160 Juta Batang Rokok Ilegal
Hukum & Kriminal

Bea Cukai Bongkar Gudang Besar di Pekanbaru, Sita 160 Juta Batang Rokok Ilegal

Bagikan
Penindakan rokok ilegal Pekanbaru
Bea Cukai menyita 160 juta batang rokok ilegal senilai Rp399,2 miliar di Pekanbaru.Foto:ANT
Bagikan

Finnews.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran barang ilegal. Dalam operasi terbaru di sebuah pergudangan di Pekanbaru, Riau, petugas berhasil menyita 160 juta batang rokok ilegal pada Selasa 6 Penindakan ini menjadi salah satu tangkapan terbesar yang mencakup hampir 11 persen dari total sitaan nasional sejak tahun 2025.

Potensi Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budi Utama, mengungkapkan bahwa nilai barang bukti dalam penggerebekan di Pekanbaru tersebut mencapai Rp399,2 miliar. Berdasarkan hitungan sementara, potensi kerugian negara dari sektor cukai yang berhasil diselamatkan mencapai Rp213,76 miliar.

“Jumlah sitaan yang masif ini merupakan peringatan keras bahwa peredaran rokok ilegal masih sangat marak. Kami tidak akan tinggal diam dan terus meningkatkan penindakan secara konsisten,” tegas Djaka dalam konferensi pers di Pekanbaru, Rabu 7 Januari 2026.

Riau Sebagai Jalur Strategis Penyelundupan

Lokasi geografis Riau yang berada di pesisir Timur Pulau Sumatera dan berbatasan langsung dengan Selat Malaka menjadikannya titik rawan penyelundupan. Petugas mengindikasikan bahwa rokok-rokok tersebut berasal dari sumber lokal maupun impor yang masuk melalui jalur laut.

Gudang di Pekanbaru diduga berfungsi sebagai lokasi penimbunan sementara sebelum pelaku mendistribusikannya ke berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Sumatera Utara hingga Pulau Jawa. Bea Cukai sebelumnya juga pernah melakukan penegahan serupa di jalur lalu lintas Lampung dan Pelabuhan Merak yang merupakan nadi penghubung Jawa-Sumatera.

Catatan Nasional: 20 Ribu Penindakan Sejak 2025

Secara nasional, Bea Cukai telah melakukan 20.102 kali penindakan sejak awal tahun 2025 dengan total barang bukti mencapai 1,4 miliar batang rokok. Nilai total barang bukti yang berhasil diamankan dari berbagai kasus sepanjang tahun lalu menyentuh angka Rp9,8 triliun. Angka ini mencatatkan kenaikan sebesar 2,1 persen atau sekitar Rp210 miliar dibandingkan dengan capaian pada tahun 2024.

Keberhasilan operasi di Pekanbaru ini menjadi bagian dari strategi “Gempur Rokok Ilegal” yang bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara sekaligus melindungi industri rokok resmi dari persaingan usaha yang tidak sehat.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Jaringan Internasional Penyelundupan Komodo Terbongkar, Polisi Amankan Dua Tersangka

finnews.id – Kasus penyelundupan satwa langka kembali mencuat. Aparat kepolisian berhasil mengungkap...

Hukum & Kriminal

Tertangkap! Pembakar Lahan 35 Hektare di Hutan Bengkalis, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

finnews.id – Kasus pembakaran lahan di kawasan hutan Bengkalis akhirnya terungkap. Satuan...

Hukum & Kriminal

Peredaran Ribuan Obat Keras Ilegal di Bogor Digagalkan, Polisi Sita Ratusan Butir Tramadol 

finnews.id – Peredaran obat keras ilegal kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian di...

Hukum & Kriminal

Sadis! Anak Bakar dan Mutilasi Ibu Kandung di Lahat Gegara Tak Diberi Uang untuk Judi Online

finnews.id – Kasus pembunuhan tragis mengguncang warga Kabupaten Lahat, setelah seorang pria...