Home News Wamenkum Bongkar Alasan Penangkapan Tanpa Izin Pengadilan dalam UU KUHAP Terbaru
News

Wamenkum Bongkar Alasan Penangkapan Tanpa Izin Pengadilan dalam UU KUHAP Terbaru

Bagikan
Aturan penangkapan UU KUHAP 2025
Wamenkum Edward Omar Sharif menjelaskan alasan UU KUHAP No 20 Tahun 2025 izinkan penangkapan tanpa izin pengadilan karena faktor geografis dan efisiensi petugas.Foto: IST
Bagikan
Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Geger Dana Zakat Buat Makan Bergizi Gratis! Pimpinan SPPG Akhirnya Buka Suara, Jangan Sampai Termakan Hoaks!
News

Geger Dana Zakat Buat Makan Bergizi Gratis! Pimpinan SPPG Akhirnya Buka Suara, Jangan Sampai Termakan Hoaks!

Kejelasan ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas pengelola program...

News

DPR Ingatkan Pemerintah: Sertifikasi Halal Produk Impor AS Jangan Jadi ‘Barter’ Politik Dagang

Indonesia saat ini menduduki posisi ketiga sebagai pasar terbesar dengan nilai konsumsi...

News

Istri Anggota DPRD Sulsel Tewas dalam Kecelakaan di Tol Makassar, Ini Dugaan Penyebabnya

finnews.id – Istri Anggota DPRD Sulsel Tewas dalam Kecelakaan di Tol Makassar,...

News

Sikap Tegas LPDP soal Kasus Alumnus Tak Penuhi KKBN

finnews.id – LPDP Bakal Panggil Suami Alumnus yang Pamer Paspor Inggris Sang...