Finnews.id – Pemerintah memberikan penjelasan resmi terkait aturan upaya paksa dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Aturan tersebut memungkinkan aparat melakukan penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan seseorang tanpa harus mengantongi izin pengadilan terlebih dahulu.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa fleksibilitas ini bertujuan untuk menjaga efektivitas penegakan hukum di lapangan. Pria yang akrab disapa Eddy ini menyebut penangkapan hanya berlaku selama 1×24 jam, sehingga prosedur izin pengadilan yang panjang justru berisiko membuat tersangka melarikan diri.
Faktor Geografis dan Keamanan Lapangan
Salah satu pertimbangan utama aturan ini adalah kondisi geografis Indonesia yang sangat luas dan menantang. Eddy mencontohkan wilayah Kabupaten Maluku Tengah yang terdiri dari puluhan pulau dengan jarak tempuh belasan jam menuju pusat kabupaten.
“Cuaca ekstrem seringkali membuat transportasi laut terhenti hingga dua minggu. Jika penyidik harus menunggu izin pengadilan di tengah kondisi seperti itu, tersangka bisa kabur dan tidak ada yang bertanggung jawab,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).
Selain faktor geografi, subjektivitas penyidik dalam menilai situasi keamanan di lapangan juga menjadi alasan kedua. Aparat perlu mengambil keputusan cepat, terutama untuk tindak pidana yang membahayakan masyarakat luas.
Keterbatasan SDM Pengadilan
Alasan ketiga yang memperkuat aturan ini adalah keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) di instansi pengadilan. Eddy mengungkapkan bahwa jumlah hakim di Indonesia saat ini tidak mencapai 10 ribu personel, sangat kontras dengan jumlah polisi yang menyentuh angka 470 ribu orang.
Penyidik kepolisian bekerja penuh selama 365 hari dalam setahun, sementara pengadilan memiliki jam kerja terbatas pada hari kerja. “Pengadilan tidak sanggup memfasilitasi pemberian izin setiap hari jika tidak ada sistem piket yang memadai karena kurangnya personel,” tambahnya.
- Alasan penahanan tanpa izin pengadilan UU KUHAP terbaru
- Aturan penangkapan UU KUHAP 2025
- berita hukum
- Edward Omar Sharif Hiariej
- hukum pidana
- pasal upaya paksa UU Nomor 20 Tahun 2025
- pemberlakuan KUHAP baru Januari 2026
- Penangkapan Tanpa Izin
- Penegakan Hukum
- penjelasan Wamenkum soal penangkapan tersangka
- UU KUHAP
- Wamenkum