Home News Wamenkum Bongkar Alasan Penangkapan Tanpa Izin Pengadilan dalam UU KUHAP Terbaru
News

Wamenkum Bongkar Alasan Penangkapan Tanpa Izin Pengadilan dalam UU KUHAP Terbaru

Bagikan
Aturan penangkapan UU KUHAP 2025
Wamenkum Edward Omar Sharif menjelaskan alasan UU KUHAP No 20 Tahun 2025 izinkan penangkapan tanpa izin pengadilan karena faktor geografis dan efisiensi petugas.Foto: IST
Bagikan

Finnews.id – Pemerintah memberikan penjelasan resmi terkait aturan upaya paksa dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Aturan tersebut memungkinkan aparat melakukan penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan seseorang tanpa harus mengantongi izin pengadilan terlebih dahulu.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa fleksibilitas ini bertujuan untuk menjaga efektivitas penegakan hukum di lapangan. Pria yang akrab disapa Eddy ini menyebut penangkapan hanya berlaku selama 1×24 jam, sehingga prosedur izin pengadilan yang panjang justru berisiko membuat tersangka melarikan diri.

Faktor Geografis dan Keamanan Lapangan
Salah satu pertimbangan utama aturan ini adalah kondisi geografis Indonesia yang sangat luas dan menantang. Eddy mencontohkan wilayah Kabupaten Maluku Tengah yang terdiri dari puluhan pulau dengan jarak tempuh belasan jam menuju pusat kabupaten.

“Cuaca ekstrem seringkali membuat transportasi laut terhenti hingga dua minggu. Jika penyidik harus menunggu izin pengadilan di tengah kondisi seperti itu, tersangka bisa kabur dan tidak ada yang bertanggung jawab,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).

Selain faktor geografi, subjektivitas penyidik dalam menilai situasi keamanan di lapangan juga menjadi alasan kedua. Aparat perlu mengambil keputusan cepat, terutama untuk tindak pidana yang membahayakan masyarakat luas.

Keterbatasan SDM Pengadilan
Alasan ketiga yang memperkuat aturan ini adalah keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) di instansi pengadilan. Eddy mengungkapkan bahwa jumlah hakim di Indonesia saat ini tidak mencapai 10 ribu personel, sangat kontras dengan jumlah polisi yang menyentuh angka 470 ribu orang.

Penyidik kepolisian bekerja penuh selama 365 hari dalam setahun, sementara pengadilan memiliki jam kerja terbatas pada hari kerja. “Pengadilan tidak sanggup memfasilitasi pemberian izin setiap hari jika tidak ada sistem piket yang memadai karena kurangnya personel,” tambahnya.

Sebagai informasi, UU KUHAP terbaru ini telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025. Berdasarkan ketentuan Pasal 369, regulasi ini mulai berlaku secara resmi di seluruh wilayah Indonesia sejak 2 Januari 2026.

 

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
News

Menkeu Purbaya Sebut Gaji ke-13 ASN 2026 Masih Dikaji, Sinyal Tak Cair?

finnews.id – Pemerintah belum memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara...

News

Misteri Pengadaan 21.801 Motor Listrik BGN yang Anggarannya Ditolak Menkeu

finnews –Isu pengadaan puluhan ribu motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN)...

News

Herlangga Wisnu Resmi Jadi Plh Kajari Karo, Ditunjuk Langsung Kajati Sumut

finnews.id – Herlangga Wisnu Murdianto resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala...

News

72 Siswa SD Duren Sawit Keracunan MBG, BGN Temukan Fakta-Fakta Unik

finnews.id – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi...