Home News Wamenkum Bongkar Alasan Penangkapan Tanpa Izin Pengadilan dalam UU KUHAP Terbaru
News

Wamenkum Bongkar Alasan Penangkapan Tanpa Izin Pengadilan dalam UU KUHAP Terbaru

Bagikan
Aturan penangkapan UU KUHAP 2025
Wamenkum Edward Omar Sharif menjelaskan alasan UU KUHAP No 20 Tahun 2025 izinkan penangkapan tanpa izin pengadilan karena faktor geografis dan efisiensi petugas.Foto: IST
Bagikan

Finnews.id – Pemerintah memberikan penjelasan resmi terkait aturan upaya paksa dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Aturan tersebut memungkinkan aparat melakukan penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan seseorang tanpa harus mengantongi izin pengadilan terlebih dahulu.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa fleksibilitas ini bertujuan untuk menjaga efektivitas penegakan hukum di lapangan. Pria yang akrab disapa Eddy ini menyebut penangkapan hanya berlaku selama 1×24 jam, sehingga prosedur izin pengadilan yang panjang justru berisiko membuat tersangka melarikan diri.

Faktor Geografis dan Keamanan Lapangan
Salah satu pertimbangan utama aturan ini adalah kondisi geografis Indonesia yang sangat luas dan menantang. Eddy mencontohkan wilayah Kabupaten Maluku Tengah yang terdiri dari puluhan pulau dengan jarak tempuh belasan jam menuju pusat kabupaten.

“Cuaca ekstrem seringkali membuat transportasi laut terhenti hingga dua minggu. Jika penyidik harus menunggu izin pengadilan di tengah kondisi seperti itu, tersangka bisa kabur dan tidak ada yang bertanggung jawab,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).

Selain faktor geografi, subjektivitas penyidik dalam menilai situasi keamanan di lapangan juga menjadi alasan kedua. Aparat perlu mengambil keputusan cepat, terutama untuk tindak pidana yang membahayakan masyarakat luas.

Keterbatasan SDM Pengadilan
Alasan ketiga yang memperkuat aturan ini adalah keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) di instansi pengadilan. Eddy mengungkapkan bahwa jumlah hakim di Indonesia saat ini tidak mencapai 10 ribu personel, sangat kontras dengan jumlah polisi yang menyentuh angka 470 ribu orang.

Penyidik kepolisian bekerja penuh selama 365 hari dalam setahun, sementara pengadilan memiliki jam kerja terbatas pada hari kerja. “Pengadilan tidak sanggup memfasilitasi pemberian izin setiap hari jika tidak ada sistem piket yang memadai karena kurangnya personel,” tambahnya.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang Terus Dikebut, 7 Blok Ditarget Tuntas 10 Januari

finnews.id – Pembangunan hunian sementara (huntara) bagi masyarakat terdampak bencana di Kabupaten...

Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak.
News

Dahnil Minta Aparat Tak Ragu Tangkap ASN Kemenhaj yang Koruptif

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto secara eksplisit menghendaki Kementerian Haji dan Umrah...

Pekerja Migran
News

127 TKI Asal NTT Meninggal Dunia di Luar Negeri, Mayoritas Ilegal

finnews.id – Duka mendalam kembali menyelimuti Nusa Tenggara Timur (NTT). Sepanjang tahun...

Gunung Gede - Pangrango.
News

TNGGP: Dentuman dan Cahaya Misterius di Kawasan Puncak Tidak Bersumber dari Gunung Gede-Pangrango

finnews.id – Aktivitas Gunung Gede-Pangrango masih normal dan tidak terjadi aktivitas vulkanik....