Pada tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), jaksa diperkenalkan dengan instrumen baru berupa Berita Acara Penyesuaian Kualifikasi Yuridis sebagai bukti formal penerapan asas lex favor reo yang melibatkan jaksa, penyidik, serta tersangka atau penasihat hukumnya.
Dalam tahap penuntutan, Jampidum menegaskan bahwa surat dakwaan harus menggunakan pasal-pasal dari KUHP baru atau undang-undang penyesuaian pidana yang paling menguntungkan.
Sementara itu, dalam tuntutan pidana, jaksa diminta memprioritaskan alternatif pemidanaan selain penjara, seperti pidana pengawasan atau pidana kerja sosial.
Adapun pada tahap eksekusi, Jampidum menekankan bahwa jaksa sebagai eksekutor tetap berkewajiban menyesuaikan pelaksanaan pidana meskipun putusan telah berkekuatan hukum tetap, apabila ketentuan dalam KUHP baru memberikan sanksi yang lebih ringan bagi terpidana.
Menutup arahannya, Jampidum menegaskan pentingnya kesamaan pemahaman di seluruh jajaran Kejaksaan agar tidak terjadi perbedaan penerapan hukum di lapangan. Ia berharap jajaran Tindak Pidana Umum dapat mengawal transisi besar hukum pidana nasional secara cerdas, berintegritas, dan humanis.