Berdasarkan aturan tersebut, para tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup, serta denda material yang mencapai Rp 10 miliar. Saat ini, BNN terus melakukan pendalaman guna memutus rantai distribusi jaringan internasional tersebut hingga ke akarnya.
#Apartemen Ancol
#Berita BNN
#BNN
#Happy Water
#hasil operasi BNN di Bandara Soekarno Hatta.
#hukuman mati pengedar narkoba jaringan internasional
#Jaringan Internasional
#kriminal jakarta
#Liquid Vape Narkoba
#modus narkoba sachet minuman energi terbaru
#Narkotika
#Penggerebekan laboratorium liquid vape narkoba Jakarta