Finnews.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar praktik laboratorium gelap pembuatan narkotika yang beroperasi di sebuah apartemen di wilayah Ancol, Jakarta, Selasa 6 Januari 2026. Jaringan internasional ini mengolah narkotika cair untuk diselundupkan ke dalam produk liquid vape dan happy water guna mengelabui pengawasan petugas.
Plt. Deputi Pemberantasan BNN, Budi Wibowo, mengonfirmasi bahwa petugas mengamankan empat orang tersangka dalam penggerebekan tersebut. Para pelaku memiliki peran spesifik, mulai dari kurir hingga pengendali lapangan yang mengatur operasional jaringan lintas negara ini.
Bermula dari Operasi Pengamanan Nataru
Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari ketajaman tim dalam Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Petugas awalnya menangkap dua penumpang asal Malaysia, berinisial HHS dan DM, yang membawa bahan baku diduga MDMA serta Ethomidate.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan PS dan HSN sebagai pengendali jaringan. Dari keterangan mereka, tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi peracikan di apartemen Jakarta. Di sana, para tersangka mencampur bahan kimia berbahaya dengan minyak nikotin dan cairan perasa untuk memproduksi liquid vape mengandung narkoba.
Modus Samaran Produk Minuman Energi
Tidak berhenti di situ, petugas juga menggeledah sebuah gudang di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. Dari lokasi kedua ini, BNN menyita puluhan cartridge liquid siap edar, ribuan wadah kosong, serta peralatan laboratorium lainnya.
Budi Wibowo menjelaskan bahwa sindikat ini menggunakan modus penyamaran berlapis. “Para jaringan kartel ini selalu mengembangkan modus operandi untuk peredaran masif, termasuk mengemas bahan baku menyerupai sachet minuman energi agar terlihat seperti produk legal,” ujarnya di Jakarta Utara, Selasa.
Ancaman Pidana Mati Menanti
Atas tindakan nekat tersebut, BNN menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1).