Home News BNN Gerebek Lab Narkoba di Apartemen Ancol, Incar Pengguna Liquid Vape dan Happy Water
News

BNN Gerebek Lab Narkoba di Apartemen Ancol, Incar Pengguna Liquid Vape dan Happy Water

Bagikan
BNN gerebek lab narkoba Ancol
BNN bongkar laboratorium narkoba di apartemen Ancol Jakarta yang memproduksi liquid vape dan happy water.Foto:ANT
Bagikan

Finnews.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar praktik laboratorium gelap pembuatan narkotika yang beroperasi di sebuah apartemen di wilayah Ancol, Jakarta, Selasa 6 Januari 2026. Jaringan internasional ini mengolah narkotika cair untuk diselundupkan ke dalam produk liquid vape dan happy water guna mengelabui pengawasan petugas.

Plt. Deputi Pemberantasan BNN, Budi Wibowo, mengonfirmasi bahwa petugas mengamankan empat orang tersangka dalam penggerebekan tersebut. Para pelaku memiliki peran spesifik, mulai dari kurir hingga pengendali lapangan yang mengatur operasional jaringan lintas negara ini.

Bermula dari Operasi Pengamanan Nataru

Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari ketajaman tim dalam Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Petugas awalnya menangkap dua penumpang asal Malaysia, berinisial HHS dan DM, yang membawa bahan baku diduga MDMA serta Ethomidate.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan PS dan HSN sebagai pengendali jaringan. Dari keterangan mereka, tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi peracikan di apartemen Jakarta. Di sana, para tersangka mencampur bahan kimia berbahaya dengan minyak nikotin dan cairan perasa untuk memproduksi liquid vape mengandung narkoba.

Modus Samaran Produk Minuman Energi

Tidak berhenti di situ, petugas juga menggeledah sebuah gudang di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. Dari lokasi kedua ini, BNN menyita puluhan cartridge liquid siap edar, ribuan wadah kosong, serta peralatan laboratorium lainnya.

Budi Wibowo menjelaskan bahwa sindikat ini menggunakan modus penyamaran berlapis. “Para jaringan kartel ini selalu mengembangkan modus operandi untuk peredaran masif, termasuk mengemas bahan baku menyerupai sachet minuman energi agar terlihat seperti produk legal,” ujarnya di Jakarta Utara, Selasa.

Ancaman Pidana Mati Menanti

Atas tindakan nekat tersebut, BNN menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1).

Berdasarkan aturan tersebut, para tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup, serta denda material yang mencapai Rp 10 miliar. Saat ini, BNN terus melakukan pendalaman guna memutus rantai distribusi jaringan internasional tersebut hingga ke akarnya.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
News

Menkeu Purbaya Sebut Gaji ke-13 ASN 2026 Masih Dikaji, Sinyal Tak Cair?

finnews.id – Pemerintah belum memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara...

News

Misteri Pengadaan 21.801 Motor Listrik BGN yang Anggarannya Ditolak Menkeu

finnews –Isu pengadaan puluhan ribu motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN)...

News

Herlangga Wisnu Resmi Jadi Plh Kajari Karo, Ditunjuk Langsung Kajati Sumut

finnews.id – Herlangga Wisnu Murdianto resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala...

News

72 Siswa SD Duren Sawit Keracunan MBG, BGN Temukan Fakta-Fakta Unik

finnews.id – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi...