Home Hukum & Kriminal ADA APA! Hitungan Kerugian Tambang Konawe yang Distop KPK Tidak Logis
Hukum & Kriminal

ADA APA! Hitungan Kerugian Tambang Konawe yang Distop KPK Tidak Logis

Bagikan
Hitungan Kerugian Tambang Konawe yang Distop KPK Dipertanyakan
Hitungan Kerugian Tambang Konawe yang Distop KPK Dipertanyakan
Bagikan

Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan nilai dugaan kerugian negara sebesar Rp2,7 triliun dalam perkara korupsi perizinan tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, belum bersifat final. Angka tersebut masih berupa estimasi awal yang digunakan penyidik dalam tahap penanganan perkara.

Namun, hal itu memunculkan banyak pertanyaan. Sekelas KPK, tidak bisa menghitung kerugian negara justru menjadi tanda tanya besar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan dalam setiap penyelidikan atau penyidikan, penyidik memang perlu melakukan penghitungan awal sebagai dasar kerja.

“Penghitungan itu masih bersifat estimasi awal, hitungan kasar yang digunakan penyelidik atau penyidik dalam proses perkara,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 5 Januari 2026.

 Nilai Kerugian Negara Harus Difinalkan Auditor Resmi

Menurut Budi, angka kerugian negara tidak bisa serta-merta dijadikan alat bukti hukum tanpa melalui proses audit resmi.

Penetapan nilai final harus dilakukan oleh lembaga auditor negara yang memiliki kewenangan.

“Untuk mendapatkan nilai kerugian keuangan negara yang final, harus ada penghitungan ulang secara firm oleh auditor negara hingga keluar laporan resminya,” jelasnya.

Hasil audit tersebut nantinya menjadi dasar kuat dalam pembuktian perkara pada tahap penyidikan maupun persidangan.

Budi menegaskan bahwa perhitungan internal KPK hanya bersifat pendukung awal dan tidak memiliki kekuatan pembuktian di pengadilan. KPK membutuhkan hasil audit independen.

“Hitungan awal penyidik tidak bisa dijadikan barang bukti. Yang dibutuhkan adalah laporan resmi dari auditor,” tegasnya.

Audit kerugian negara bisa dilakukan oleh beberapa lembaga, antara lain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPKP, maupun tim akuntansi forensik KPK yang kini juga memiliki kewenangan penghitungan tertentu.

Penghentian Perkara Tidak Logis

Sebelumnya, keputusan KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dan suap dalam tata kelola perizinan tambang nikel di Konawe Utara menuai gugatan.

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) secara resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut gugatan tersebut dilayangkan karena menilai penghentian perkara tidak sah.

“MAKI telah mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait SP3 dugaan korupsi perizinan tambang nikel di Konawe Utara,” kata Boyamin dalam pernyataan video-nya

Boyamin mengungkapkan sejumlah alasan mengapa kasus tersebut seharusnya tetap dilanjutkan. Salah satunya terkait dalih tidak adanya kerugian negara.

Menurut MAKI, tambang nikel merupakan bagian dari kekayaan alam negara. Sehingga eksploitasi yang bermasalah secara otomatis berpotensi merugikan negara.

Selain itu, alasan kedaluwarsa perkara juga dinilai tidak tepat. Karena dugaan pelanggaran dianggap bersifat berkelanjutan.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Jaringan Internasional Penyelundupan Komodo Terbongkar, Polisi Amankan Dua Tersangka

finnews.id – Kasus penyelundupan satwa langka kembali mencuat. Aparat kepolisian berhasil mengungkap...

Hukum & Kriminal

Tertangkap! Pembakar Lahan 35 Hektare di Hutan Bengkalis, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

finnews.id – Kasus pembakaran lahan di kawasan hutan Bengkalis akhirnya terungkap. Satuan...

Hukum & Kriminal

Peredaran Ribuan Obat Keras Ilegal di Bogor Digagalkan, Polisi Sita Ratusan Butir Tramadol 

finnews.id – Peredaran obat keras ilegal kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian di...

Hukum & Kriminal

Sadis! Anak Bakar dan Mutilasi Ibu Kandung di Lahat Gegara Tak Diberi Uang untuk Judi Online

finnews.id – Kasus pembunuhan tragis mengguncang warga Kabupaten Lahat, setelah seorang pria...