Home Hukum & Kriminal ADA APA! Hitungan Kerugian Tambang Konawe yang Distop KPK Tidak Logis
Hukum & Kriminal

ADA APA! Hitungan Kerugian Tambang Konawe yang Distop KPK Tidak Logis

Bagikan
Hitungan Kerugian Tambang Konawe yang Distop KPK Dipertanyakan
Hitungan Kerugian Tambang Konawe yang Distop KPK Dipertanyakan
Bagikan

Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan nilai dugaan kerugian negara sebesar Rp2,7 triliun dalam perkara korupsi perizinan tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, belum bersifat final. Angka tersebut masih berupa estimasi awal yang digunakan penyidik dalam tahap penanganan perkara.

Namun, hal itu memunculkan banyak pertanyaan. Sekelas KPK, tidak bisa menghitung kerugian negara justru menjadi tanda tanya besar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan dalam setiap penyelidikan atau penyidikan, penyidik memang perlu melakukan penghitungan awal sebagai dasar kerja.

“Penghitungan itu masih bersifat estimasi awal, hitungan kasar yang digunakan penyelidik atau penyidik dalam proses perkara,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 5 Januari 2026.

 Nilai Kerugian Negara Harus Difinalkan Auditor Resmi

Menurut Budi, angka kerugian negara tidak bisa serta-merta dijadikan alat bukti hukum tanpa melalui proses audit resmi.

Penetapan nilai final harus dilakukan oleh lembaga auditor negara yang memiliki kewenangan.

“Untuk mendapatkan nilai kerugian keuangan negara yang final, harus ada penghitungan ulang secara firm oleh auditor negara hingga keluar laporan resminya,” jelasnya.

Hasil audit tersebut nantinya menjadi dasar kuat dalam pembuktian perkara pada tahap penyidikan maupun persidangan.

Budi menegaskan bahwa perhitungan internal KPK hanya bersifat pendukung awal dan tidak memiliki kekuatan pembuktian di pengadilan. KPK membutuhkan hasil audit independen.

“Hitungan awal penyidik tidak bisa dijadikan barang bukti. Yang dibutuhkan adalah laporan resmi dari auditor,” tegasnya.

Audit kerugian negara bisa dilakukan oleh beberapa lembaga, antara lain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPKP, maupun tim akuntansi forensik KPK yang kini juga memiliki kewenangan penghitungan tertentu.

Penghentian Perkara Tidak Logis

Sebelumnya, keputusan KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dan suap dalam tata kelola perizinan tambang nikel di Konawe Utara menuai gugatan.

Bagikan
Artikel Terkait
EntertainmentHukum & Kriminal

Dr Richard Lee Resmi jadi Tersangka, Ini Agenda Pemeriksaan dari Polda Metro Jaya

finnews.id – Dr. Richard Lee saat ini menjadi sorotan karena ditetapkan sebagai...

Hukum & KriminalViral

Viral, Pencuri Kepergok Warga Sandera Nenek di Sumut, Diringkus

finnews.id – Suasana di Lingkungan Kampung Jawa Tekongan Gereja, Kotapinang, mendadak mencekam...

Sindikat love scamming Yogyakarta
Hukum & Kriminal

Polresta Yogyakarta Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, Omzet Tembus Rp10 Miliar per Bulan

Finnews.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta berhasil mengungkap jaringan penipuan berbasis...

Penindakan rokok ilegal Pekanbaru
Hukum & Kriminal

Bea Cukai Bongkar Gudang Besar di Pekanbaru, Sita 160 Juta Batang Rokok Ilegal

Finnews.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali menunjukkan...