finnews.id – Sepuluh orang jemaah calon haji (calhaj) menyampaikan aduan terkait tidak terealisasinya keberangkatan Haji Furoda mereka sebagaimana dijanjikan oleh PT NMA.
Menyikapi aduan ini, Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
Berdasarkan dokumen dan keterangan awal yang diterima Kemenhaj, pada 12 Agustus 2025 telah tercapai kesepakatan antara jamaah dan pihak travel untuk mengalihkan layanan ke dalam paket Program Ibadah Umrah, disertai dengan komitmen pengembalian dana jamaah secara bertahap.
Namun hingga batas waktu yang telah disepakati, yakni 15 Desember 2025, pihak travel tidak melaksanakan kewajiban pengembalian dana kepada jamaah. Kondisi ini menunjukkan tidak dipenuhinya kesepakatan yang telah dibuat dan menimbulkan kerugian bagi jamaah.
Atas dasar tersebut, Kemenhaj mengambil langkah pengawasan dan penanganan lebih lanjut sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengendalian terhadap penyelenggara perjalanan ibadah.
Pemanggilan dan klarifikasi yang dilaksanakan pada hari ini difokuskan kepada para jamaah selaku pelapor dan korban. Langkah ini bertujuan untuk memperoleh keterangan langsung, pendalaman kronologi kejadian, serta pengumpulan bukti-bukti pendukung.
Sementara itu, pemanggilan terhadap pihak travel dijadwalkan pada hari berikutnya untuk dimintai klarifikasi, pertanggungjawaban, serta komitmen penyelesaian kewajiban kepada jamaah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketidakpatuhan Penyelenggara Tidak Dapat Ditoleransi
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menegaskan bahwa ketidakpatuhan penyelenggara perjalanan ibadah terhadap kewajiban kepada jamaah tidak dapat ditoleransi.
“Negara hadir untuk memastikan perlindungan jamaah serta menegakkan hukum dan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang akuntabel dan berintegritas,” tegas Harun di sela-sela proses klarifikasi.