Home News Sikapi Aduan Soal Penipuan Jemaah Haji Furoda 2025, Kemenhaj Panggil Sejumlah Pihak
News

Sikapi Aduan Soal Penipuan Jemaah Haji Furoda 2025, Kemenhaj Panggil Sejumlah Pihak

Bagikan
Pemerintah ingatkan bahaya haji tanpa antre, berisiko penipuan dan sanksi berat dari otoritas Arab Saudi.
Bagikan

finnews.id – Sepuluh orang jemaah calon haji (calhaj) menyampaikan aduan terkait tidak terealisasinya keberangkatan Haji Furoda mereka sebagaimana dijanjikan oleh PT NMA.

Menyikapi aduan ini, Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.

Berdasarkan dokumen dan keterangan awal yang diterima Kemenhaj, pada 12 Agustus 2025 telah tercapai kesepakatan antara jamaah dan pihak travel untuk mengalihkan layanan ke dalam paket Program Ibadah Umrah, disertai dengan komitmen pengembalian dana jamaah secara bertahap.

Namun hingga batas waktu yang telah disepakati, yakni 15 Desember 2025, pihak travel tidak melaksanakan kewajiban pengembalian dana kepada jamaah. Kondisi ini menunjukkan tidak dipenuhinya kesepakatan yang telah dibuat dan menimbulkan kerugian bagi jamaah.

Atas dasar tersebut, Kemenhaj mengambil langkah pengawasan dan penanganan lebih lanjut sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengendalian terhadap penyelenggara perjalanan ibadah.

Pemanggilan dan klarifikasi yang dilaksanakan pada hari ini difokuskan kepada para jamaah selaku pelapor dan korban. Langkah ini bertujuan untuk memperoleh keterangan langsung, pendalaman kronologi kejadian, serta pengumpulan bukti-bukti pendukung.

Sementara itu, pemanggilan terhadap pihak travel dijadwalkan pada hari berikutnya untuk dimintai klarifikasi, pertanggungjawaban, serta komitmen penyelesaian kewajiban kepada jamaah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketidakpatuhan Penyelenggara Tidak Dapat Ditoleransi

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menegaskan bahwa ketidakpatuhan penyelenggara perjalanan ibadah terhadap kewajiban kepada jamaah tidak dapat ditoleransi.

“Negara hadir untuk memastikan perlindungan jamaah serta menegakkan hukum dan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang akuntabel dan berintegritas,” tegas Harun di sela-sela proses klarifikasi.

Ia menambahkan, langkah pemanggilan dan klarifikasi ini merupakan bentuk awal dari implementasi pengawasan aktif dan korektif Kementerian Haji dan Umrah guna memastikan kepatuhan penyelenggara perjalanan ibadah terhadap regulasi yang berlaku serta mencegah terulangnya praktik penyelenggaraan yang merugikan masyarakat.

Kemenhaj juga mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan penyelenggara perjalanan ibadah haji atau umrah yang memiliki izin resmi, terpercaya, serta memiliki rekam jejak dan pengalaman yang baik dalam melayani jamaah, guna menghindari potensi kerugian di kemudian hari. Selain itu, jemaah haji harus berhati-hati terhadap iklan/ajakan yang menjanjikan naik haji tanpa antri.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Menkeu Purbaya Sebut Gaji ke-13 ASN 2026 Masih Dikaji, Sinyal Tak Cair?

finnews.id – Pemerintah belum memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara...

News

Misteri Pengadaan 21.801 Motor Listrik BGN yang Anggarannya Ditolak Menkeu

finnews –Isu pengadaan puluhan ribu motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN)...

News

Herlangga Wisnu Resmi Jadi Plh Kajari Karo, Ditunjuk Langsung Kajati Sumut

finnews.id – Herlangga Wisnu Murdianto resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala...

News

72 Siswa SD Duren Sawit Keracunan MBG, BGN Temukan Fakta-Fakta Unik

finnews.id – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi...