Home News Setkab Buka-bukaan Soal Pasal KUHP–KUHAP Baru yang Dinilai Sensitif
News

Setkab Buka-bukaan Soal Pasal KUHP–KUHAP Baru yang Dinilai Sensitif

Bagikan
KUHP dan KUHAP Baru
KUHP dan KUHAP Baru
Bagikan

finnews.id – Pemerintah akhirnya angkat bicara terkait berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang ramai disorot publik. Sekretariat Kabinet (Setkab) menegaskan bahwa pembaruan sistem hukum pidana ini tidak dimaksudkan untuk membungkam kebebasan warga, melainkan menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi dan berimbang.

“Transformasi ini bukan sekadar mengganti regulasi lama, tetapi merupakan langkah besar menuju sistem hukum yang lebih pasti, adil, dan berorientasi pada kemanusiaan,” tulis Setkab dalam keterangan resmi bertajuk Memahami KUHP, KUHAP, dan Penyesuaian Pidana, Senin (5/1).

KUHP baru resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 dan langsung memantik perdebatan, khususnya terkait pasal-pasal yang mengatur penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara. Menanggapi hal itu, pemerintah menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan kritik terhadap kebijakan tetap dilindungi.

Pasal penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara kini diklasifikasikan sebagai delik aduan, artinya hanya pihak yang merasa dirugikan secara langsung yang berhak melapor.

“Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kritik publik, melainkan untuk mencegah penyalahgunaan pasal oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan,” tegas Setkab.

Hal serupa juga berlaku bagi pejabat dan lembaga negara lainnya, di mana laporan hanya dapat diajukan oleh pimpinan lembaga terkait.

Hukum yang Hidup di Masyarakat Diakui

KUHP baru juga memberi ruang pada hukum yang hidup di masyarakat, khususnya untuk tindak pidana ringan dengan pendekatan kearifan lokal. Pemerintah menilai pendekatan ini penting agar hukum tidak tercerabut dari nilai sosial dan budaya setempat.

Sementara itu, kegiatan demonstrasi dan pawai tetap diperbolehkan, dengan syarat adanya pemberitahuan kepada kepolisian. Tujuannya bukan pembatasan, melainkan pengaturan ketertiban umum dan lalu lintas.

Pasal Sensitif Diatur Lebih Ketat

Pasal-pasal yang selama ini dianggap sensitif—seperti penodaan agama, perzinahan, dan kohabitasi—juga diatur dengan mekanisme pelaporan yang jelas dan terbatas. Pemerintah menegaskan pengaturan ini dibuat untuk mencegah kriminalisasi berlebihan, tanpa mengabaikan nilai-nilai sosial yang hidup di masyarakat.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
News

Tegas! BPJPH: Produk AS Masuk Indonesia Harus Sertifikat Halal

finnews.id – Pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali...

News

Viral, Aksi GEROMBOLAN Pemotor di JLNT Casablanca Berujung Penyelidikan Polisi

finnews.id – Terbaru dari kehidupan sosial Jakarta. Sebuah aksi viral yang dilakukan...

News

Pemko Medan Viral karena Salah Tafsir Surat Edaran, Kok Bisa ya?

finnews.id – Pemko Medan Dinyatakan Salah Tafsir Surat Edaran, Implikasi Bagi Pelaksanaan...

Geger Dana Zakat Buat Makan Bergizi Gratis! Pimpinan SPPG Akhirnya Buka Suara, Jangan Sampai Termakan Hoaks!
News

Geger Dana Zakat Buat Makan Bergizi Gratis! Pimpinan SPPG Akhirnya Buka Suara, Jangan Sampai Termakan Hoaks!

finnews.id – Isu liar mengenai aliran dana umat kembali mengguncang jagat maya....