Home News Bacakan Eksepsi, Nadiem Makarim Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Rp809 Miliar
News

Bacakan Eksepsi, Nadiem Makarim Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Rp809 Miliar

Bagikan
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim membantah tuduhan memperkaya diri sebesar Rp809 miliar dalam kasus korupsi Chromebook. Ia menyebut dakwaan jaksa tidak cermat.Foto:ANT
Bagikan

Finnews.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 5 September 2026, Nadiem secara tegas membantah telah menerima aliran dana sebesar Rp809 miliar sebagaimana yang dituduhkan jaksa.

Nadiem menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat karena tidak menguraikan mekanisme penerimaan uang tersebut secara jelas. Ia menegaskan bahwa tidak ada sepeser pun uang dari proyek digitalisasi pendidikan tersebut yang masuk ke kantong pribadinya.

Tuduhan Aliran Dana yang Dinilai Janggal
Dalam nota keberatannya, Nadiem mempertanyakan dasar jaksa menyebut dirinya memperkaya diri sendiri. Ia mengklaim publik seolah-olah dibiarkan menebak-nebak hubungan antara transaksi korporasi tahun 2021 dengan pengadaan Chromebook di kementerian.

“Dakwaan tidak menjelaskan bagaimana mekanisme saya menerima aliran dana Rp809 miliar tersebut. Tidak jelas apakah aliran ini ke saya, dan tidak jelas keuntungan apa yang saya dapatkan,” ujar Nadiem saat membacakan eksepsi.

Ia menjelaskan bahwa transaksi yang jaksa persoalkan merupakan transaksi korporasi di PT AKAB yang terdokumentasi secara terang benderang. Menurutnya, dana tersebut sepenuhnya kembali ke PT AKAB untuk pelunasan utang PTGI, sehingga tidak memiliki kaitan dengan kerugian negara dalam program Kemendikbudristek.

Dakwaan Kerugian Negara Rp2,1 Triliun
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Nadiem Makarim telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 triliun dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022. Angka fantastis ini muncul dari dua komponen utama pengadaan:

Kemahalan Harga: Jaksa menemukan adanya selisih harga pengadaan laptop Chromebook yang mencapai Rp1,5 triliun.

Pengadaan CDM: Pengadaan Chrome Device Management (CDM) senilai Rp621 miliar dianggap tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat bagi kementerian.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
News

Istri Anggota DPRD Sulsel Tewas dalam Kecelakaan di Tol Makassar, Ini Dugaan Penyebabnya

finnews.id – Istri Anggota DPRD Sulsel Tewas dalam Kecelakaan di Tol Makassar,...

News

Sikap Tegas LPDP soal Kasus Alumnus Tak Penuhi KKBN

finnews.id – LPDP Bakal Panggil Suami Alumnus yang Pamer Paspor Inggris Sang...

News

Ramadhan 2026, Cabai Pasar Induk Kramat Jati Turun Drastis

finnews.id – Ramadhan 2026: Cabai Jawa Barat Guyur Pasar Induk Kramat Jati,...

News

Mudik Lebaran 2026: Catat Pembagian Pelabuhan di Banten dan Jadwal Rekayasa Lalin Terbaru!

finnews.id – Menghadapi lonjakan pemudik menuju Sumatera, Polda Banten resmi merilis skema...