Finnews.id – Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa perubahan mendasar dalam tata cara persidangan perkara pidana di Indonesia.
Regulasi yang mulai diberlakukan 2 Januari 2026 ini menggeser praktik peradilan. Dari pola lama menuju sistem yang lebih adversarial, transparan, dan berimbang antara penuntut umum dan pembela.
Jika keliru diterapkan, kesalahan prosedur berpotensi berujung pada cacat hukum putusan. Karena itu, hakim, jaksa, advokat, hingga aparat penegak hukum wajib memahami perubahan mendasar ini.
Arah Baru Persidangan, Lebih Cepat dan Efisien
Salah satu tujuan utama KUHAP terbaru adalah mencegah persidangan berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Hal ini tercermin dari pembatasan pemanggilan saksi dan ahli.
Dalam aturan baru, penundaan pemeriksaan saksi atau ahli hanya diperbolehkan maksimal dua kali apabila berhalangan secara sah.
Jika pada sidang berikutnya tetap tidak hadir, persidangan tetap dilanjutkan tanpa keterangan yang bersangkutan.
Kebijakan ini tidak dikenal dalam KUHAP 1981 dan dirancang untuk menutup celah praktik penundaan sidang berkepanjangan.
KUHAP baru secara eksplisit mengatur mekanisme perdamaian berbasis keadilan restoratif. Tidak semua perkara dapat diselesaikan secara damai.
Karena terdapat kriteria dan pengecualian yang diperinci langsung dalam undang-undang.
Jika proses perdamaian gagal, terdakwa diberi opsi mengakui dakwaan. Pengakuan ini memungkinkan perkara dialihkan ke mekanisme pemeriksaan singkat. Sehingga proses persidangan menjadi lebih efisien.
Pengakuan Bersalah Diberi Insentif Hukuman
Terdakwa yang diancam pidana penjara maksimal tujuh tahun dan mengakui seluruh dakwaan dapat dialihkan ke sidang acara singkat.
Namun, pengakuan tersebut harus diberikan secara sadar, sukarela, dan tanpa tekanan.
Sebagai kompensasi, pidana yang dijatuhkan tidak boleh melebihi dua pertiga dari ancaman maksimum.
“Pengakuan bukan sekadar formalitas, tetapi harus mencerminkan kebenaran materiil,” tegas prinsip KUHAP baru.