Finnews.id – Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa perubahan mendasar dalam tata cara persidangan perkara pidana di Indonesia.
Regulasi yang mulai diberlakukan 2 Januari 2026 ini menggeser praktik peradilan. Dari pola lama menuju sistem yang lebih adversarial, transparan, dan berimbang antara penuntut umum dan pembela.
Jika keliru diterapkan, kesalahan prosedur berpotensi berujung pada cacat hukum putusan. Karena itu, hakim, jaksa, advokat, hingga aparat penegak hukum wajib memahami perubahan mendasar ini.
Arah Baru Persidangan, Lebih Cepat dan Efisien
Salah satu tujuan utama KUHAP terbaru adalah mencegah persidangan berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Hal ini tercermin dari pembatasan pemanggilan saksi dan ahli.
Dalam aturan baru, penundaan pemeriksaan saksi atau ahli hanya diperbolehkan maksimal dua kali apabila berhalangan secara sah.
Jika pada sidang berikutnya tetap tidak hadir, persidangan tetap dilanjutkan tanpa keterangan yang bersangkutan.
Kebijakan ini tidak dikenal dalam KUHAP 1981 dan dirancang untuk menutup celah praktik penundaan sidang berkepanjangan.
KUHAP baru secara eksplisit mengatur mekanisme perdamaian berbasis keadilan restoratif. Tidak semua perkara dapat diselesaikan secara damai.
Karena terdapat kriteria dan pengecualian yang diperinci langsung dalam undang-undang.
Jika proses perdamaian gagal, terdakwa diberi opsi mengakui dakwaan. Pengakuan ini memungkinkan perkara dialihkan ke mekanisme pemeriksaan singkat. Sehingga proses persidangan menjadi lebih efisien.
Pengakuan Bersalah Diberi Insentif Hukuman
Terdakwa yang diancam pidana penjara maksimal tujuh tahun dan mengakui seluruh dakwaan dapat dialihkan ke sidang acara singkat.
Namun, pengakuan tersebut harus diberikan secara sadar, sukarela, dan tanpa tekanan.
Sebagai kompensasi, pidana yang dijatuhkan tidak boleh melebihi dua pertiga dari ancaman maksimum.
“Pengakuan bukan sekadar formalitas, tetapi harus mencerminkan kebenaran materiil,” tegas prinsip KUHAP baru.
Persidangan pidana kini mengenal pernyataan pembuka (opening statement) sebelum pembuktian dimulai.
Jaksa dan penasihat hukum diberi kesempatan menjelaskan garis besar perkara serta bukti yang akan diajukan.
Di akhir persidangan, para pihak juga berhak menyampaikan argumen penutup (closing argument) secara lisan.
Dalam tahap ini, tidak boleh ada bukti baru. Hanya rangkuman dan penegasan atas bukti yang sudah diajukan.
Urutan Saksi Fleksibel, Hakim Lebih Netral
KUHAP baru tidak lagi mewajibkan saksi korban diperiksa pertama. Urutan saksi diserahkan kepada pihak yang menghadirkannya, meskipun jaksa tetap mendapat giliran awal dalam pembuktian.
Terdakwa juga memberikan keterangan di akhir pemeriksaan, dengan tetap membuka ruang bagi jaksa menghadirkan saksi tambahan untuk membantah pembelaan terdakwa (rebuttal).
Seseorang yang berstatus tersangka atau terdakwa dalam perkara terpisah kini berhak menolak memberikan keterangan sebagai saksi. Hak ini sebelumnya hanya dimiliki keluarga sedarah atau semenda.
Selain itu, pemeriksaan saksi tanpa sumpah kini dibatasi lebih ketat. Hanya untuk anak di bawah 14 tahun serta penyandang disabilitas mental atau intelektual.
Urutan bertanya di persidangan kini diperjelas. Pihak yang menghadirkan saksi bertanya lebih dulu. Disusul pihak lawan. Kemudian kesempatan klarifikasi. Terakhir hakim.
Pola ini menegaskan peran hakim sebagai penilai. Bukan pihak yang aktif menggali perkara sejak awal.
Alat Bukti Bertambah, Standar Keabsahan Diperketat
KUHAP terbaru memperluas jenis alat bukti. Termasuk bukti elektronik, pengamatan hakim, hingga barang bukti lain yang sah secara hukum.
Seluruh alat bukti wajib lolos uji keaslian dan diperoleh tanpa melanggar hukum. Bukti yang cacat secara hukum dapat dikesampingkan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.