Home Hukum & Kriminal KUHP – KUHAP BARU! Jenis-Jenis Tindak Pidana & Hukumannya: Hina Presiden Delik Aduan, Ada Pidana Kerja Sosial
Hukum & Kriminal

KUHP – KUHAP BARU! Jenis-Jenis Tindak Pidana & Hukumannya: Hina Presiden Delik Aduan, Ada Pidana Kerja Sosial

Bagikan
KUHP - KUHAP BARU! Jenis-Jenis Tindak Pidana & Hukumannya
KUHP - KUHAP BARU! Jenis-Jenis Tindak Pidana & Hukumannya
Bagikan

Hukuman ini tidak berlaku untuk semua kejahatan. Tetapi khusus untuk tindak pidana ringan yang memenuhi kriteria tertentu, seperti:

  • Tidak berulang dan tidak menimbulkan korban.
  • Ancaman pidana kurang dari 5 tahun.
  • Contoh tindakannya: penghinaan ringan, perbuatan tidak menyenangkan skala kecil, atau perusakan ringan tanpa korban.

Transformasi KUHAP

KUHAP baru yang telah ditandatangani Presiden hadir untuk mendukung semangat KUHP dengan memperkuat proses peradilan yang adil dan protektif.

1. Perlindungan bagi Kelompok Rentan dan Anti Penyiksaan

KUHAP baru secara eksplisit memberi ruang bagi penyandang disabilitas untuk menjadi saksi (Pasal 236).

Mereka dapat memberikan kesaksian secara bebas sesuai kemampuan, baik yang dilihat, didengar, atau dialami langsung.

Selain itu, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi dijamin dalam Pasal 143 dan 144 bagi saksi dan korban.

2. Syarat Penahanan yang Lebih Ketat dan Hak Bantuan Hukum

Syarat penahanan diperbarui agar lebih jelas dan proporsional. Penahanan dapat dilakukan jika tersangka/terdakwa mengabaikan dua kali panggilan berturut-turut tanpa alasan sah, memberikan informasi palsu, menghambat proses, atau berupaya melarikan diri. Hak untuk mendapatkan bantuan hukum (Pasal 142) juga ditegaskan kembali.

3. Penguatan Keadilan Restoratif dan Peran Advokat

KUHAP baru secara resmi mengadopsi dan mendefinisikan keadilan restoratif (Pasal 21). Penyidik diberi kewenangan untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme ini, dan penghentian penyidikan dapat dilakukan jika tercapai kesepakatan restoratif (Pasal 24).

Peran advokat juga diperkuat. Mereka kini memiliki hak imunitas dan akses yang lebih baik. Seperti mendapatkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan berkomunikasi dengan klien tanpa hambatan, mengubah posisi yang sebelumnya lebih pasif.

Dengan adanya KUHP dan KUHAP nasional ini, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami hak, kewajiban, serta mekanisme hukum yang berlaku.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Kapolres Bima Terseret Skandal Kasus Narkoba, Polri Tegas

Langkah Polri Pasca Skandal Untuk mengisi kekosongan jabatan Kapolres Bima Kota, Polda...

Hukum & Kriminal

Viral! Oknum Guru di Jember Diduga Telanjangi 22 Siswa karena Uang Hilang, Dispendik Ambil Langkah Tegas

Dispendik memastikan pengawasan diperketat dan situasi sekolah terus dipantau. Pihak sekolah juga...

Pandji Pragiwaksono Tabayyun MUI
Hukum & Kriminal

Bawa Hasil Tabayyun MUI ke Polda Metro Jaya, Pandji Pragiwaksono Siap Klarifikasi Kasus ‘Mens Rea’

Finnews.id – Komika senior Pandji Pragiwaksono menunjukkan sikap kooperatif dalam menghadapi rentetan...

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo,
Hukum & Kriminal

Terungkap! Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Ditangkap KPK dalam OTT, Uang Tunai Rp1 Miliar Lebih Disita

Publik kini menantikan pengumuman resmi KPK terkait penetapan tersangka, sekaligus pengungkapan lebih...