Hukuman ini tidak berlaku untuk semua kejahatan. Tetapi khusus untuk tindak pidana ringan yang memenuhi kriteria tertentu, seperti:
- Tidak berulang dan tidak menimbulkan korban.
- Ancaman pidana kurang dari 5 tahun.
- Contoh tindakannya: penghinaan ringan, perbuatan tidak menyenangkan skala kecil, atau perusakan ringan tanpa korban.
Transformasi KUHAP
KUHAP baru yang telah ditandatangani Presiden hadir untuk mendukung semangat KUHP dengan memperkuat proses peradilan yang adil dan protektif.
1. Perlindungan bagi Kelompok Rentan dan Anti Penyiksaan
KUHAP baru secara eksplisit memberi ruang bagi penyandang disabilitas untuk menjadi saksi (Pasal 236).
Mereka dapat memberikan kesaksian secara bebas sesuai kemampuan, baik yang dilihat, didengar, atau dialami langsung.
Selain itu, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi dijamin dalam Pasal 143 dan 144 bagi saksi dan korban.
2. Syarat Penahanan yang Lebih Ketat dan Hak Bantuan Hukum
Syarat penahanan diperbarui agar lebih jelas dan proporsional. Penahanan dapat dilakukan jika tersangka/terdakwa mengabaikan dua kali panggilan berturut-turut tanpa alasan sah, memberikan informasi palsu, menghambat proses, atau berupaya melarikan diri. Hak untuk mendapatkan bantuan hukum (Pasal 142) juga ditegaskan kembali.
3. Penguatan Keadilan Restoratif dan Peran Advokat
KUHAP baru secara resmi mengadopsi dan mendefinisikan keadilan restoratif (Pasal 21). Penyidik diberi kewenangan untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme ini, dan penghentian penyidikan dapat dilakukan jika tercapai kesepakatan restoratif (Pasal 24).
Peran advokat juga diperkuat. Mereka kini memiliki hak imunitas dan akses yang lebih baik. Seperti mendapatkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan berkomunikasi dengan klien tanpa hambatan, mengubah posisi yang sebelumnya lebih pasif.
Dengan adanya KUHP dan KUHAP nasional ini, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami hak, kewajiban, serta mekanisme hukum yang berlaku.
- aturan demonstrasi baru KUHP 2026
- aturan demonstrasi KUHP nasional
- Headline
- Hukuman Kerja Sosial
- hukuman kerja sosial januari 2026
- hukuman kerja sosial untuk kejahatan apa
- Jenis Tindak Pidana KUHP Baru
- Jenis tindak pidana KUHP Nasional
- keadilan restoratif KUHAP baru
- KUHAP baru keadilan restoratif
- KUHAP Baru Prabowo
- KUHP & KUHAP BARU
- KUHP baru kerja social
- KUHP baru korupsi
- KUHP baru penghinaan presiden
- KUHP baru unjuk rasa
- KUHP Nasional
- KUHP Nasional 2026
- larangan ajaran marxisme leninisme KUHP
- nasib koruptor di KUHP 2026
- Pasal Penghinaan
- pasal penghinaan presiden delik aduan
- Pasal penghinaan presiden KUHP baru
- perbedaan KUHAP lama dan baru 2026
- Pidana Kerja Sosial
- UU Nomor 1 Tahun 2023