Home Hukum & Kriminal KUHP – KUHAP BARU! Jenis-Jenis Tindak Pidana & Hukumannya: Hina Presiden Delik Aduan, Ada Pidana Kerja Sosial
Hukum & Kriminal

KUHP – KUHAP BARU! Jenis-Jenis Tindak Pidana & Hukumannya: Hina Presiden Delik Aduan, Ada Pidana Kerja Sosial

Bagikan
KUHP - KUHAP BARU! Jenis-Jenis Tindak Pidana & Hukumannya
KUHP - KUHAP BARU! Jenis-Jenis Tindak Pidana & Hukumannya
Bagikan

Finnews.id – Indonesia resmi memasuki babak baru sistem hukum pidana dengan pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru pada 2 Januari 2026.

Dua kitab hukum yang menggantikan produk kolonial dan Orde Baru ini membawa sejumlah perubahan fundamental beserta mekanisme penegakannya.

Berikut rincian poin-poin krusial yang wajib diketahui publik.

KUHP Baru

KUHP Nasional (UU No. 1/2023) memperkenalkan sejumlah ketentuan baru yang mengatur kehidupan publik dan privat.

1. Aturan Unjuk Rasa dan Penghinaan

KUHP baru mengatur secara spesifik tentang demonstrasi di jalan umum. Pasal 256 menyatakan, aksi unjuk rasa tanpa pemberitahuan yang mengakibatkan gangguan kepentingan umum atau huru-hara, dapat diancam pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda.

“Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan… mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi… yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum… dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan.”

Sementara itu, pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 217-240) tetap ada. Namun dikategorikan sebagai delik aduan.

Proses hukum hanya bisa berjalan berdasarkan aduan langsung dari pihak yang merasa dilecehkan. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

2. Larangan Penyebaran Ajaran Tertentu & Hukuman Bagi Koruptor

Pasal 188 KUHP secara tegas melarang penyebaran ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme di muka umum. Ancaman hingga 4 tahun penjara.

Namun, ayat 6 memberikan pengecualian penting: kajian untuk kepentingan ilmu pengetahuan tidak dipidana.

Ancaman bisa meningkat hingga 10 tahun jika bertujuan mengganti Pancasila atau menimbulkan kerusuhan.

Untuk tindak pidana korupsi, Pasal 603 KUHP baru menetapkan pidana minimal yang lebih rendah. Yaitu 2 tahun, dibandingkan UU Tipikor (minimal 4 tahun). Ancaman maksimalnya tetap berat. Yakni penjara seumur hidup atau 20 tahun plus denda.

3. Revolusi Pidana: Kerja Sosial sebagai Hukuman Alternatif

Salah satu terobosan besar KUHP baru adalah pengaturan pidana kerja sosial sebagai pidana pokok alternatif (Pasal 65).

Hukuman ini tidak berlaku untuk semua kejahatan. Tetapi khusus untuk tindak pidana ringan yang memenuhi kriteria tertentu, seperti:

  • Tidak berulang dan tidak menimbulkan korban.
  • Ancaman pidana kurang dari 5 tahun.
  • Contoh tindakannya: penghinaan ringan, perbuatan tidak menyenangkan skala kecil, atau perusakan ringan tanpa korban.

Transformasi KUHAP

KUHAP baru yang telah ditandatangani Presiden hadir untuk mendukung semangat KUHP dengan memperkuat proses peradilan yang adil dan protektif.

1. Perlindungan bagi Kelompok Rentan dan Anti Penyiksaan

KUHAP baru secara eksplisit memberi ruang bagi penyandang disabilitas untuk menjadi saksi (Pasal 236).

Mereka dapat memberikan kesaksian secara bebas sesuai kemampuan, baik yang dilihat, didengar, atau dialami langsung.

Selain itu, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi dijamin dalam Pasal 143 dan 144 bagi saksi dan korban.

2. Syarat Penahanan yang Lebih Ketat dan Hak Bantuan Hukum

Syarat penahanan diperbarui agar lebih jelas dan proporsional. Penahanan dapat dilakukan jika tersangka/terdakwa mengabaikan dua kali panggilan berturut-turut tanpa alasan sah, memberikan informasi palsu, menghambat proses, atau berupaya melarikan diri. Hak untuk mendapatkan bantuan hukum (Pasal 142) juga ditegaskan kembali.

3. Penguatan Keadilan Restoratif dan Peran Advokat

KUHAP baru secara resmi mengadopsi dan mendefinisikan keadilan restoratif (Pasal 21). Penyidik diberi kewenangan untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme ini, dan penghentian penyidikan dapat dilakukan jika tercapai kesepakatan restoratif (Pasal 24).

Peran advokat juga diperkuat. Mereka kini memiliki hak imunitas dan akses yang lebih baik. Seperti mendapatkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan berkomunikasi dengan klien tanpa hambatan, mengubah posisi yang sebelumnya lebih pasif.

Dengan adanya KUHP dan KUHAP nasional ini, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami hak, kewajiban, serta mekanisme hukum yang berlaku.

Bagikan
Artikel Terkait
Komisi III DPR Desak Copot Kejari Karo Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kesalahan Fatal Jadi Pemicu Utama?
Hukum & Kriminal

Komisi III DPR Desak Copot Kejari Karo Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kesalahan Fatal Jadi Pemicu Utama?

finnews.id – Dunia penegakan hukum Tanah Air kembali memanas! Sidang di Gedung...

Skandal Brownies di Kasus Amsal Sitepu Meledak di DPR, Jaksa Bantah Intimidasi: Itu Murni Hati Nurani!
Hukum & Kriminal

Skandal Brownies di Kasus Amsal Sitepu Meledak di DPR, Jaksa Bantah Intimidasi: Itu Murni Hati Nurani!

finnews.id – Dunia hukum Tanah Air mendadak heboh! Sebuah kotak brownies cokelat...

Heboh! Kejari Karo Bongkar Alasan Penahanan Amsal Sitepu, Ada Dugaan Mark-up Anggaran Sampai Overlap Proyek!
Hukum & Kriminal

Heboh! Kejari Karo Bongkar Alasan Penahanan Amsal Sitepu, Ada Dugaan Mark-up Anggaran Sampai Overlap Proyek!

finnws.id – Kasus yang menyeret videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu,...

Hukum & Kriminal

Terkait Penahanan Amsal Sitepu, Kajari Karo Akui Salah Prosedur

finnews.id – Sidang di Kompleks Parlemen, Jakarta, mendadak tegang saat Komisi III...