Penahanan administratif menjadi salah satu bentuk penargetan paling berbahaya. Praktik ini dilakukan tanpa tuduhan yang jelas dan tanpa memberi kesempatan bagi jurnalis untuk membela diri, sehingga mereka berstatus sebagai tahanan politik tanpa kepastian waktu pembebasan. Kondisi ini dinilai melanggar Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
Sepanjang 2025, PJS juga mencatat peningkatan yang mengkhawatirkan dalam penargetan terhadap jurnalis perempuan Palestina. Mereka mengalami penangkapan, interogasi, pengusiran, bahkan penangkapan ulang. Tren ini menunjukkan adanya kekerasan sistematis berbasis gender dalam praktik represif Israel.
Menurut komite, temuan tersebut selaras dengan kesaksian jurnalis perempuan asing yang juga mengalami pelanggaran serius di penjara Israel. Karena itu, tindakan-tindakan ini dinilai bisa dikategorikan sebagai kejahatan internasional serius.
Selain penahanan, PJS juga mendokumentasikan berbagai kekerasan lain terhadap awak media, seperti pemukulan, ancaman dengan senjata, penyeretan, pelecehan, hingga penyitaan kamera, ponsel, dan peralatan liputan.
Atas kondisi tersebut, PJS mendesak komunitas internasional, organisasi hak asasi manusia, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), serta pelapor khusus kebebasan berekspresi untuk segera turun tangan. Mereka diminta memenuhi tanggung jawab hukum dan etis, serta menuntut pertanggungjawaban para pemimpin Israel atas pelanggaran terhadap jurnalisme Palestina.