Home News Kemenhaj: Proses Pelunasan Jemaah Haji Khusus Tuntas Sebelum Tenggat Waktu
News

Kemenhaj: Proses Pelunasan Jemaah Haji Khusus Tuntas Sebelum Tenggat Waktu

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Penyelesaian seluruh proses pelunasan biaya dan penerbitan Pengembalian Keuangan (PK) jemaah calon haji (calhaj) khusus akan tuntas sebelum tenggat waktu yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.

Penegasan itu disampaikan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI.

Menurut Direktur Jenderal Pelayanan Haji, Ian Heriyawan, pemerintah terus mempercepat seluruh tahapan administrasi agar tidak mengganggu kontrak layanan yang telah disiapkan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Arab Saudi.

“Kemenhaj berkomitmen menyelesaikan semua proses, baik pelunasan maupun PK, sebelum batas waktu yang ditetapkan Pemerintah Saudi. Kami juga melakukan koordinasi rutin dengan PIHK untuk memastikan percepatan seluruh proses berjalan optimal,” ujar Ian, Jumat, 2 Desember 2025.

Terkait belum cairnya PK sebagian anggota jamaah ke PIHK, Ian menjelaskan saat ini masih terdapat penyesuaian pada aspek sistem dan regulasi. Menurutnya, bottleneck bukan hanya pada satu faktor, melainkan kombinasi antara penyempurnaan sistem dan aturan teknis.

“Masih ada penyesuaian di sistem dan diregulasi. Insya Allah, seluruh penyesuaian tersebut dapat diselesaikan dalam minggu ini,” katanya.

Pemerintah Siapkan Langkah Mitigasi

Menjawab kekhawatiran potensi tidak terserapnya kuota Haji Khusus, Kemenhaj mengakui bahwa risiko tersebut selalu ada. Namun, pemerintah telah menyiapkan langkah mitigasi untuk memastikan kuota tetap terpenuhi.

“Risiko selalu ada. Karena itu, untuk pemenuhan kuota kami melakukan mitigasi dengan menambah cadangan. Semula cadangan hanya 50 persen, kini kami tingkatkan menjadi 100 persen. Cadangan ini berasal dari jamaah pada nomor urut berikutnya yang seharusnya berangkat tahun depan,” kata Ian.

Terkait batas waktu pembayaran kontrak layanan di Arab Saudi yang jatuh pada rentang 4 Januari hingga 1 Februari 2026, Kemenhaj saat ini tengah mengkaji kemungkinan penerapan kebijakan darurat atau diskresi guna memberi ruang bagi PIHK dan jamaah.

“Kami menyiapkan kebijakan darurat tersebut, termasuk pembayaran pelunasan pada hari Sabtu dan Minggu,” katanya.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Satgas Damai Cartenz Tangkap 4 Anggota KKB Anak Buah Elkius Kobak di Yahukimo

finnews.id – Satuan Tugas (Satgas) Damai Cartenz 2026 kembali mencatatkan keberhasilan dalam...

News

Pameran Jakarta International Jewelry Fair (JIJF) 2026 di JCC Ricuh, Area Terpaksa Ditutup

finnews.id – Pameran Jakarta International Jewelry Fair (JIJF) 2026 di JCC Ricuh,...

Kenapa Kentut Bau
News

Jangan Kaget! Ini Jumlah Kentut yang Sehat pada Orang Dewasa

finnews.id – Kentut sering kali dianggap memalukan dan identik dengan gangguan pencernaan....

Hilal Awal Syawal 1446 H
News

Sidang Isbat Ramadan 1447 H Digelar 17 Februari, 96 Titik Rukyat Hilal Disiapkan di Seluruh Indonesia

finnews.id – Pemerintah melalui Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat penetapan awal...