Home Hukum & Kriminal GEGER KUHP BARU 2026! Negara Tak Boleh Intip Urusan Ranjang, SEKS LUAR NIKAH Delik Aduan!
Hukum & Kriminal

GEGER KUHP BARU 2026! Negara Tak Boleh Intip Urusan Ranjang, SEKS LUAR NIKAH Delik Aduan!

Bagikan
GEGER KUHP BARU 2026, Negara Tak Boleh Intip Urusan Ranjang, Seks Luar Nikah Delik Aduan!
GEGER KUHP BARU 2026, Negara Tak Boleh Intip Urusan Ranjang, Seks Luar Nikah Delik Aduan!
Bagikan

Finnews.id – Pemerintah menegaskan aturan pidana mengenai hubungan seks di luar nikah dalam KUHP baru bukan delik umum. Tapi delik aduan.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham-Imipas) Yusril Ihza Mahendra.

Dia memastikan ketentuan tersebut hanya dapat diproses jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.

“Ketentuan yang menyangkut hubungan di luar perkawinan dirumuskan sebagai delik aduan, agar negara tidak terlalu jauh mencampuri ranah privat warga,” ujar Yusril dalam pernyataan resminya, pada Jumat, 21 Januari 2026.

Yusril menyebut mulai berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP baru sebagai tonggak sejarah reformasi hukum Indonesia.

Untuk pertama kalinya sejak lebih dari satu abad, Indonesia sepenuhnya meninggalkan sistem hukum pidana warisan kolonial Belanda.

“Ini momentum bersejarah. Kita resmi menutup lembaran hukum pidana kolonial dan memasuki sistem hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, dan berkeadilan,” terang Yusril.

KUHP lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht 1918 dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan Masyarakat. Karena terlalu represif dan berorientasi pada pemenjaraan.

Pendekatan Hukum Bergeser ke Restoratif

Dalam KUHP baru, pemerintah mengubah paradigma pemidanaan. Hukuman tidak lagi semata-mata ditujukan untuk membalas perbuatan pelaku. Melainkan juga untuk memulihkan kondisi korban dan masyarakat.

Yusril menjelaskan, pendekatan keadilan restoratif kini menjadi dasar, dengan perluasan pidana alternatif. Seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi.

“Tujuan pemidanaan kini lebih seimbang. Yaitu memulihkan korban, memperbaiki pelaku, dan menjaga harmoni sosial,” urainya.

Pendekatan ini juga diharapkan mampu menekan masalah kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.

KUHP Nasional turut mengakomodasi nilai-nilai adat, budaya, dan norma sosial Indonesia. Pasal-pasal yang dinilai sensitif dirumuskan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kriminalisasi berlebihan.

Selain itu, pemerintah memastikan keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan umum tetap terjaga.

Bagikan
Artikel Terkait
42 Pati Polri & Puluhan Ribu Personel Naik Pangkat
Hukum & Kriminal

42 Pati Polri & Puluhan Ribu Personel Naik Pangkat, Ini Daftarnya

Finnews.id – Polri menggelar upacara kenaikan pangkat serentak bagi personelnya di seluruh...

KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026
Hukum & Kriminal

SIAP-SIAP! KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026: Seks di Luar Nikah Dibui, Penghinaan Negara Dipenjara 3 Tahun

Finnews.id – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai diberlakukan pada hari...

PT Pindad Masih Pajang Foto Akhmad Syakhroza Meski Sudah Jadi Tersangka Korupsi PJUTS
Hukum & Kriminal

SKANDAL BUMN! PT Pindad Masih Pajang Foto Akhmad Syakhroza Meski Sudah Jadi Tersangka Korupsi PJUTS, Ini Buktinya

Finnews.id – Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan...

KORUPSI PJUTS, Segini Kekayaan Komisaris PT Pindad Akhmad Syakhroza Berdasarkan LHKPN
Hukum & Kriminal

KORUPSI PJUTS! Segini Kekayaan Komisaris PT Pindad Akhmad Syakhroza Berdasarkan LHKPN

Finnews.id – Penetapan Akhmad Syakhroza sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan...