Finnews.id – Pemerintah menegaskan aturan pidana mengenai hubungan seks di luar nikah dalam KUHP baru bukan delik umum. Tapi delik aduan.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham-Imipas) Yusril Ihza Mahendra.
Dia memastikan ketentuan tersebut hanya dapat diproses jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.
“Ketentuan yang menyangkut hubungan di luar perkawinan dirumuskan sebagai delik aduan, agar negara tidak terlalu jauh mencampuri ranah privat warga,” ujar Yusril dalam pernyataan resminya, pada Jumat, 21 Januari 2026.
Yusril menyebut mulai berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP baru sebagai tonggak sejarah reformasi hukum Indonesia.
Untuk pertama kalinya sejak lebih dari satu abad, Indonesia sepenuhnya meninggalkan sistem hukum pidana warisan kolonial Belanda.
“Ini momentum bersejarah. Kita resmi menutup lembaran hukum pidana kolonial dan memasuki sistem hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, dan berkeadilan,” terang Yusril.
KUHP lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht 1918 dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan Masyarakat. Karena terlalu represif dan berorientasi pada pemenjaraan.
Pendekatan Hukum Bergeser ke Restoratif
Dalam KUHP baru, pemerintah mengubah paradigma pemidanaan. Hukuman tidak lagi semata-mata ditujukan untuk membalas perbuatan pelaku. Melainkan juga untuk memulihkan kondisi korban dan masyarakat.
Yusril menjelaskan, pendekatan keadilan restoratif kini menjadi dasar, dengan perluasan pidana alternatif. Seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi.
“Tujuan pemidanaan kini lebih seimbang. Yaitu memulihkan korban, memperbaiki pelaku, dan menjaga harmoni sosial,” urainya.
Pendekatan ini juga diharapkan mampu menekan masalah kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
KUHP Nasional turut mengakomodasi nilai-nilai adat, budaya, dan norma sosial Indonesia. Pasal-pasal yang dinilai sensitif dirumuskan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kriminalisasi berlebihan.
Selain itu, pemerintah memastikan keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan umum tetap terjaga.
- apa itu delik aduan dalam KUHP baru
- Aturan delik aduan seks luar nikah KUHP Baru
- aturan pidana terbaru Indonesia 2026
- Delik Aduan
- Delik aduan KUHP baru
- GEGER KUHP BARU 2026
- Headline
- Hubungan di Luar Nikah
- Hukum pidana Indonesia terbaru
- Hukum Seks Luar Nikah
- KUHP Baru
- KUHP baru 2026
- KUHP baru delik aduan
- KUHP baru seks di luar nikah
- Masa transisi pemberlakuan KUHP Nasional
- Negara Tak Boleh Intip Urusan Ranjang
- pasal hubungan di luar nikah KUHP 2026
- Pengertian keadilan restoratif dalam hukum pidana Indonesia
- penjelasan Yusril Ihza Mahendra tentang KUHP
- perbedaan KUHP lama dan baru
- perbedaan KUHP lama dan KUHP baru
- Perbedaan KUHP Nasional dan hukum kolonial Belanda
- Perubahan KUHP baru
- reformasi hukum pidana Indonesia
- Seks di Luar Nikah
- seks di luar nikah KUHP nasional
- SEKS LUAR NIKAH
- Seks Luar Nikah Delik Aduan
- Syarat pelaporan perzinaan menurut KUHP Baru 2026
- Yusril Ihza Mahendra
- Yusril Ihza Mahendra KUHP baru
- Yusril Ihza Mahendra penjelasan KUHP