Home News Catat! Ini 5 Kategori Calon Jemaah yang Bisa Melunasi Biaya Haji Tahap II hingga 9 Januari 2026
News

Catat! Ini 5 Kategori Calon Jemaah yang Bisa Melunasi Biaya Haji Tahap II hingga 9 Januari 2026

Bagikan
Pelunasan Biaya Haji Tahap II dibuka
Pelunasan Biaya Haji Tahap II dibuka mulai 2 Januari 2026
Bagikan

finnews.id – Kementerian Haji dan Umrah resmi membuka masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1447 Hijriah/2026 Masehi tahap II. Kesempatan ini hanya berlangsung selama sepekan, mulai 2 hingga 9 Januari 2026, dan ditujukan khusus bagi calon jemaah dengan kriteria tertentu.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Haji dan Umrah, Nurchalis, menegaskan bahwa pelunasan tahap kedua menjadi kesempatan terakhir bagi jemaah yang memenuhi syarat agar dapat berangkat pada musim haji tahun ini.

“Kami mengimbau jamaah yang masuk kriteria untuk segera melakukan pelunasan. Setelah itu, proses administrasi seperti paspor, pembagian kloter, hingga pemvisaan bisa segera disiapkan,” ujar Nurchalis di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Ini 5 Kategori Calon Jemaah yang Berhak Lunasi Bipih Tahap II

Pelunasan Bipih tahap II tidak dibuka untuk semua calon jemaah. Kementerian Haji dan Umrah menetapkan lima kategori yang berhak mengikuti tahap ini, yakni:

  • Jamaah yang gagal melunasi pada tahap pertama, baik karena kendala teknis maupun administratif.
  • Pendamping jamaah lanjut usia (lansia) yang harus berangkat bersama.
  • Jamaah haji penyandang disabilitas beserta pendampingnya.
  • Jamaah yang terpisah dengan mahram atau anggota keluarga, sehingga perlu penyesuaian kuota.
  • Jamaah haji urutan berikutnya (cadangan) yang mendapatkan kesempatan berangkat apabila kuota masih tersedia.

Wajib Penuhi Syarat Istithaah Kesehatan

Sebelum melakukan pelunasan, calon jemaah diminta memastikan status istithaah kesehatan telah terpenuhi. Status ini menjadi syarat utama untuk dapat melakukan transaksi pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

Untuk memudahkan, jemaah dapat mengecek daftar nama yang berhak melunasi tahap II beserta status keberangkatan per provinsi secara mandiri melalui website resmi Kementerian Haji dan Umrah di www.haji.go.id.

“Kami mengingatkan jamaah untuk selalu mengakses informasi dari kanal resmi Kementerian dan segera melunasi sebelum batas waktu 9 Januari 2026 agar proses visa dan dokumen perjalanan tidak terhambat,” tegas Nurchalis.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
News

Fakta Mazda CX-5 yang Kabur hingga Terserempet Kereta di Jakarta Barat

finnews.id – Polres Metro Jakarta Barat mengungkap fakta yang sebenarnya tentang Mobil...

News

Kemenkes Beri Atensi Risiko Gigitan Ular di Wilayah Baduy, Siapkan Antibisa

finnews.id – Salah satu fokus perhatian dalam kunjungan kerja Sekretaris Jenderal Kemenkes,...

Tol MBZ
News

Arus Balik Awal 2026, Total 36.473 Kendaraan Kembali ke Jakarta via Jalan Layang MBZ

finnews.id – Arus balik libur Tahun Baru 2026 mulai terasa di jalur...

Fernando Martin
News

Belum Juga Ditemukan, Pencarian Pelatih Valencia dan Dua Anaknya di Labuan Bajo Diperpanjang hingga 4 Januari

finnews.id – Upaya pencarian pelatih Tim B Sepak Bola Wanita Valencia CF,...