Finnews.id – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengambil langkah tegas terhadap hakim konstitusi Anwar Usman. Lembaga pengawas etik tersebut melayangkan surat peringatan resmi setelah mencatat tingginya angka ketidakhadiran Anwar dalam berbagai agenda persidangan maupun rapat internal sepanjang tahun 2025.
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, mengungkapkan keputusan ini saat memaparkan Laporan Pelaksanaan Tugas MKMK di Jakarta pada Jumat 2 Desember 2026.. Ia menegaskan bahwa MKMK berkomitmen menjaga muruah dan kehormatan Mahkamah Konstitusi secara proaktif.
Rekor Ketidakhadiran Tertinggi di Antara Hakim MK
Berdasarkan data rekapitulasi yang dipaparkan Palguna, Anwar Usman tercatat sebagai hakim dengan tingkat kehadiran paling rendah. Dari total 589 sidang pleno yang digelar Mahkamah Konstitusi selama tahun 2025, Anwar tercatat absen sebanyak 81 kali.
Tak hanya di sidang pleno, Anwar juga tidak menghadiri 32 agenda dari 160 sidang panel yang berlangsung. Catatan merah ini berlanjut pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), di mana ia kembali absen sebanyak 32 kali. Secara keseluruhan, persentase kehadiran mantan Ketua MK tersebut hanya menyentuh angka 71 persen.
MKMK merespons temuan ini dengan menerbitkan surat nomor 41/MKMK/12/2025. Surat tersebut berisi peringatan khusus kepada Anwar Usman untuk lebih disiplin dalam memantau pelaksanaan kode etik, terutama terkait kehadiran fisik dalam persidangan dan rapat.
Pantau Aktivitas Media Sosial Hakim
Selain masalah absensi, MKMK juga menyoroti aktivitas para hakim konstitusi di luar ruang sidang. Palguna mengingatkan agar para hakim lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial maupun melakukan kegiatan lain yang tidak berkaitan langsung dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) MK.
Langkah ini bertujuan untuk meminimalisasi penilaian negatif dari masyarakat yang berpotensi mencederai independensi lembaga. Meskipun pihak MK sebelumnya pernah menyebutkan bahwa absennya Anwar berkaitan dengan kondisi kesehatan yang mengharuskan perawatan di rumah sakit, MKMK tetap memberikan peringatan sebagai bentuk pengawasan kode etik yang ketat.