Home Uncategorized Putar Lagu Natal di Tempat Usaha, Kemenkum: Wajib Bayar Royalti
Uncategorized

Putar Lagu Natal di Tempat Usaha, Kemenkum: Wajib Bayar Royalti

Bagikan
Putar Lagu Natal Wajib Bayar Royalti
Putar Lagu Natal Wajib Bayar Royalti
Bagikan

finnews.id – Suasana Natal identik dengan alunan musik syahdu di mal, kafe, hingga hotel. Namun, hati-hati bagi para pelaku usaha. Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan bahwa lagu rohani, termasuk lagu Natal, tetap memiliki kewajiban royalti jika diputar untuk kepentingan komersial.

Jadi, meskipun bertema religi, lagu-lagu tersebut bukanlah “barang gratis” jika tujuannya adalah mencari keuntungan atau membangun suasana di ruang publik berbayar.

Lagu Rohani Tetap Punya Hak Cipta

Analis Hukum Ahli Muda DJKI, Achmad Iqbal Taufiq, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tidak membedakan jenis lagu.

“Pelindungan hak cipta tidak mengenal kategori genre. Lagu rohani adalah karya cipta yang dilindungi undang-undang,” tegas Iqbal. Artinya, konser rohani berbayar, tayangan digital komersial, hingga musik latar di pusat perbelanjaan wajib mengikuti aturan main royalti.

“Ladang Emas” di Balik Lagu Natal Legendaris

Sebagai gambaran betapa besarnya nilai sebuah karya cipta, Kemenkum menyoroti lagu ikonik Mariah Carey, “All I Want for Christmas Is You”.

Pendapatan Tahunan: Diperkirakan mencapai Rp39 miliar hingga Rp49 miliar per tahun hanya dari royalti.

Total Akumulasi: Billboard memprediksi total royalti lagu ini telah menembus Rp1,5 triliun berkat ledakan era streaming.

Fakta ini menjadi bukti bahwa lagu rohani atau lagu bertema hari raya memiliki nilai ekonomi tinggi yang harus dihargai.

Banyak pihak masih menganggap lagu rohani bersifat bebas digunakan secara cuma-cuma (free to use). Padahal, selama penciptanya tidak melepaskan haknya, pelindungan hukum tetap melekat.

“Prinsipnya sederhana: siapa pun yang menikmati manfaat ekonomi dari karya orang lain, wajib memberikan penghargaan melalui pembayaran royalti,” tambah Iqbal.

Bagaimana Cara Bayar yang Benar?

DJKI mendorong penyelenggara acara dan pemilik bisnis untuk mengurus perizinan melalui mekanisme resmi:

  • Gunakan Jalur LMKN: Hubungi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk proses perizinan yang transparan.
  • Edukasi & Keadilan: Pembayaran royalti bukan sekadar formalitas hukum, melainkan bentuk keadilan bagi pencipta yang menggantungkan hidupnya dari karya musik.

Dengan tertib royalti, Indonesia diharapkan memiliki ekosistem industri musik yang lebih sehat dan berkeadilan, di mana setiap nada yang tercipta mendapatkan apresiasi yang layak.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Gubernur DKI, Pramono Anung.
Uncategorized

Larang ASN Kerja di Luar Rumah dan Siapkan Sanksi, Gubernur Pramono: WFH adalah Kerja dari Rumah Bukan di Cafe

finnews.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo melarang Aparatur Sipil Negara...

Uncategorized

Siap Tantang Kompetitor! OPPO Pad Mini Bakal Meluncur April 2026 dengan Performa Gahar

finnews.id – Tren tablet berukuran ringkas kembali memanaskan pasar teknologi global pada...

Uncategorized

Viral Video Kecelakaan Mengerikan di Tol Tegal: Guardrail Tembus Kabin Avanza, Begini Kondisi Korban

finnews.id – Jagad maya dihebohkan dengan rekaman video kecelakaan tragis yang terjadi...

MRT Jakarta
MegapolitanUncategorized

MRT Jakarta Perpanjang Jam Operasional saat Takbiran, Tarif Rp1 Berlaku di Hari Lebaran

finnews.id – PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta akan melakukan penyesuaian layanan...