Home Hukum & Kriminal Disney Setuju Bayar Rp150 Miliar untuk Penyelesaian Kasus Pelanggaran Privasi Anak
Hukum & Kriminal

Disney Setuju Bayar Rp150 Miliar untuk Penyelesaian Kasus Pelanggaran Privasi Anak

Bagikan
Pengadilan, Image: Qimoni / Pixabay
Bagikan

finnews.id – Disney setuju membayar $10 juta atau sekitar Rp150 miliar untuk menyelesaikan tuduhan pelanggaran hukum privasi anak-anak. Kasus ini muncul karena Disney gagal menandai beberapa video YouTube sebagai konten khusus anak, sehingga memungkinkan iklan yang ditargetkan dan pengumpulan data pribadi tanpa izin orang tua.

Kasus ini diajukan oleh Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC) dan diselesaikan melalui persetujuan pada September 2025. FTC menekankan bahwa Disney seharusnya memastikan video anak-anak di YouTube diberi label sesuai aturan Children’s Online Privacy Protection Act (COPPA) tahun 1998, yang mewajibkan persetujuan orang tua sebelum data dikumpulkan.

Penyebab Pelanggaran

Regulator menemukan bahwa beberapa video, termasuk konten populer seperti Frozen, Toy Story, dan The Incredibles, tidak diberi label dengan benar sebagai konten anak-anak. Banyak video diunggah selama pandemi Covid-19 melalui lebih dari 1.250 saluran YouTube Disney, yang meningkatkan jumlah penonton secara signifikan.

FTC menyatakan bahwa Disney mengetahui masalah ini sejak Juni 2020, namun perbaikan dilakukan secara terbatas dan tidak mencakup seluruh video. Akibatnya, YouTube tetap mengumpulkan data pribadi anak-anak dan menayangkan iklan yang ditargetkan atas nama Disney.

Tindakan Disney

Selain membayar denda, Disney setuju untuk membuat program internal guna memastikan kepatuhan terhadap hukum perlindungan data anak di masa mendatang. Perusahaan menegaskan bahwa penyelesaian ini hanya terkait distribusi konten melalui YouTube dan tidak mencakup platform digital milik Disney lainnya.

Departemen Kehakiman AS menyatakan bahwa tindakan ini menunjukkan komitmen mereka untuk memastikan orang tua memiliki kontrol atas pengumpulan informasi anak-anak. Disney Worldwide Services Inc dan Disney Entertainment Operations LLC menjadi pihak yang terlibat dalam penyelesaian hukum ini.

Dampak dan Kepatuhan

Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi privasi anak di platform digital. Setelah penyelesaian sebelumnya antara FTC dan Google pada 2019, YouTube mulai mewajibkan kreator untuk menandai video anak-anak. Disney sebagai salah satu perusahaan hiburan terbesar di dunia tetap harus menyesuaikan proses internalnya untuk menghindari pelanggaran di masa mendatang.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & KriminalViral

3 Penyebab Utama Anak SD di Medan Bunuh Ibu Kandung

finnews.id – Berdasarkan laporan berita, seorang anak laki-laki berusia 12 tahun di...

Hukum & KriminalViral

Kronologi Anak SD Bunuh Ibu Kandung di Medan

finnews.id – Anak 12 tahun tega bunuh ibu kandungnya di Medan. Ternyata...

Hukum & KriminalViral

Keji, Mengenal Motif Pembunuhan Pelajar SMP di Perkebunan Bridgestone

finnews.id – Dari peristiwa ini, diharapkan pihak orang tua selalu mengawasi pergaulan...

Hukum & KriminalPolitikViral

Pembunuhan Anak Politisi PKS di Cilegon Belum Terungkap, Ada apa?

finnews.id – Kasus pembunuhan anak dari anggota Dewan Pakar PKS Cilegon, Maman...