Home News Atalia Praratya Hadiri Sidang Pembacaan Gugatan Cerai di PA Bandung, Ridwan Kamil Absen
News

Atalia Praratya Hadiri Sidang Pembacaan Gugatan Cerai di PA Bandung, Ridwan Kamil Absen

Bagikan
Sidang cerai Atalia Praratya Ridwan Kamil
Atalia Praratya hadir langsung di Pengadilan Agama Bandung untuk menjalani sidang pembacaan gugatan cerai terhadap Ridwan Kamil hari ini 31 Desember 2025.Foto:IST
Bagikan

Finnews.id – Anggota DPR RI, Atalia Praratya, menunjukkan keteguhannya dengan hadir langsung dalam sidang lanjutan perkara perceraiannya dengan Ridwan Kamil di Pengadilan Agama (PA) Bandung, Rabu 31 Desember 2025. Kehadiran sosok yang akrab disapa “Ibu Cinta” ini menjadi pusat perhatian awak media yang sudah menunggu di lokasi sejak pagi.

Atalia tiba di gedung pengadilan sekitar pukul 09.50 WIB dengan penampilan yang tenang. Didampingi oleh tim pengacaranya, ia langsung menuju ruang persidangan untuk mengikuti agenda pembacaan gugatan. Meski nampak tegar, Atalia tidak banyak berkomentar mengenai detail keretakan rumah tangganya dan hanya memohon dukungan moral dari publik.

“Alhamdulillah saya sehat. Minta doanya saja ya buat semuanya,” ujar Atalia singkat saat menyapa media sebelum memasuki ruang sidang.

Hasil Mediasi dan Tahapan Persidangan

Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, menjelaskan bahwa persidangan hari ini merupakan tindak lanjut setelah proses mediasi sebelumnya tidak membuahkan kesepakatan untuk rujuk. Agenda utama hari ini adalah penyampaian laporan hasil mediasi kepada majelis hakim, yang kemudian berlanjut pada pembacaan gugatan perceraian dari pihak kliennya.

Debi juga memaparkan bahwa persidangan masih akan melalui beberapa tahapan panjang.

“Setelah ini ada tahap replik dari kami dan duplik dari pihak tergugat. Kami juga berencana mendatangkan dua orang saksi dalam sidang pembuktian nanti, yaitu satu orang dari pihak pekerja di rumah dan satu lagi dari anggota keluarga klien kami,” jelasnya.

Ridwan Kamil Diwakili Kuasa Hukum

Di sisi lain, Ridwan Kamil selaku pihak tergugat terpantau tidak hadir secara fisik di pengadilan. Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, tiba tak lama setelah Atalia masuk ke ruang sidang. Wenda menegaskan bahwa kliennya tidak wajib hadir secara langsung karena seluruh urusan persidangan telah ia mandatkan kepada tim hukum.

“Pak Ridwan Kamil tidak hadir karena sudah memberikan kuasa penuh kepada kami sebagai kuasa hukumnya. Fokus hari ini adalah mendengarkan pembacaan gugatan,” tutur Wenda sebelum memulai persidangan.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Situasi terkini stasiun Gambir Jakarta
News

Mudik Gratis KAI Lebaran 2026 Dibuka: Cek Syarat, Rute, dan Cara Daftarnya

finnews.id – Kabar yang ditunggu-tunggu pemudik akhirnya tiba! PT Kereta Api Indonesia...

News

Sesar Cisadane Ancaman Gempa Baru Jabodetabek  

finnews.id – Sebuah temuan geologi mengejutkan baru-baru ini mengungkap jalur patahan besar...

Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien! Kemenkes Pasang Badan Buat Peserta JKN yang Nonaktif
News

Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien! Kemenkes Pasang Badan Buat Peserta JKN yang Nonaktif

finnews.id – Kabar penting buat kamu para pengguna BPJS Kesehatan! Kementerian Kesehatan...

News

Maluku Dipercaya Jadi Laboratorium Toleransi Antarumat Beragama

finnews.id – Kementerian Agama (Kemenag) RI menetapkan Maluku sebagai model nasional dalam...