finnews.id – Meski sudah dilarang dan melanggar undang-undang, namun hingga kini masih ada kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong. Momen seperti malam pergantian tahun, acap jadi ajang menggeber motor berknalpot brong.
Untuk itu, Polda Metro Jaya Kembali menegaskan larangan penggunaan knalpot brong oleh seluruh masyarakat saat merayakan malam pergantian tahun.
“Penggunaan knalpot brong disamping melanggar UU (Undang-Undang), juga menimbulkan dampak sosial,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, Selasa, 30 Desember 2025.
Dia menjelaskan penggunaan knalpot brong juga dapat memicu kerusuhan dan menstimulasi kekacauan sosial terhadap mereka yang merasa terganggu dengan suara knalpot bising.
“Untuk itu, kami imbau tidak menggunakan knalpot brong,” ujar Ojo. Sebaliknya, dia pun mengimbau masyarakat agar merayakan tahun baru secara sederhana.
“Sebagai bentuk empati kepada saudara kita yang terkena musibah di pulau Sumatera,” ucap Ojo.
Polda Metro Jaya Larang Hotel dan Mal Gelar Pesta Kembang Api
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengimbau pengelola hotel dan mal yang mengadakan acara pada malam tahun baru agar tidak menyalakan atau menggelar pesta kembang api.
“Ini juga sudah disampaikan kepada beberapa mal, beberapa hotel yang sudah launching awalnya untuk melakukan perhelatan pergantian malam tahun baru dengan menggunakan kembang api, ini sudah mengeluarkan pernyataan untuk tidak menggunakan kembang api di malam itu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi pers di Jakarta pada 24 Desember 2025.
Dia menjelaskan larangan terkait kembang api sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui peraturan gubernur.
“Kita juga prihatin dengan musibah yang menimpa di Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sehingga kami sama-sama mengimbau kepada seluruh masyarakat DKI Jakarta untuk melaksanakan perhelatan malam tahun baru dengan tidak menggunakan kembang api dan petasan,” tutur Budi.