finnews.id – Pemerintah Singapura resmi memperketat hukuman bagi pelaku penipuan (scammers) dengan memberlakukan hukuman cambuk wajib yang mulai berlaku pada 30 Desember 2025.
Berikut adalah poin-poin utama dari kebijakan baru tersebut:
Hukuman Cambuk Wajib: Pelaku penipuan, termasuk anggota dan perekrut sindikat, akan menghadapi hukuman antara 6 hingga 24 kali cambukan.
Target Hukum: Amandemen ini menyasar mereka yang melakukan penipuan melalui komunikasi jarak jauh, anggota kelompok kriminal terorganisir, serta pihak yang memfasilitasi penipuan.
Hukuman Tambahan bagi Perantara (Money Mules): Individu yang memberikan rincian akun bank, kartu SIM, atau identitas digital (Singpass) untuk membantu pencucian uang hasil penipuan dapat menghadapi hukuman cambuk hingga 12 kali.
Tujuan Kebijakan: Pengetatan ini dilakukan sebagai respons atas lonjakan kasus penipuan daring yang menyebabkan kerugian finansial besar, dengan total kerugian mencapai setidaknya 840 juta dolar AS pada tahun 2024.
Selain hukuman cambuk, Singapura juga telah menerapkan Protection from Scams Act 2025 sejak Juli 2025, yang memberikan wewenang kepada polisi untuk membatasi transaksi bank korban yang sedang menjadi target penipuan guna mencegah kerugian lebih lanjut.
Mulai akhir Desember ini, pelaku kejahatan penipuan di Singapura bakal menghadapi hukuman yang lebih berat. Pemerintah setempat resmi menerapkan aturan baru yang membuka kemungkinan hukuman cambuk bagi mereka yang terlibat kasus penipuan, termasuk jaringan dan perantaranya.
Kepolisian Singapura menyampaikan bahwa ketentuan ini tertuang dalam Hukum Pidana Amandemen Umum 2025 yang sudah disahkan pada November lalu dan mulai berlaku Selasa 30 Desember. Aturan tersebut menyasar pelaku utama hingga pihak yang membantu menjalankan aksi penipuan.
Dalam aturan terbaru ini, orang yang berperan sebagai perantara atau scam mule bisa dijatuhi hukuman hingga 12 kali cambukan. Sementara itu, pelaku penipuan dan anggota sindikat terancam hukuman cambuk wajib dengan jumlah antara enam sampai 24 kali, sebagaimana disampaikan kepolisian melalui unggahan di Facebook.