Pengacara utama Najib, Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, menyatakan pihaknya tidak mengajukan permohonan penangguhan eksekusi saat ini. Namun, pembela tetap mencatat hak mereka untuk mengajukan permohonan serupa di masa mendatang. Di sisi lain, jaksa penuntut tidak keberatan atas pengembalian uang jaminan sebesar RM3,5 juta milik Najib.
Respons Najib Razak: “Saya Tetap Bertekad”
Usai mendengar vonis yang memberatkannya, Najib Razak tampak tenang dan memberikan pernyataan resmi kepada rakyat Malaysia. Ia meminta seluruh pendukungnya tetap tenang dan menghindari provokasi apa pun. Najib menegaskan bahwa perjuangan hukumnya bukan didasari oleh dendam, melainkan demi membela prinsip dan konstitusi.
“Saya akan terus memperjuangkan hak-hak saya melalui jalur hukum. Apa pun keputusan hari ini, saya tetap yakin pada proses peradilan negara ini,” ujar Najib singkat sebelum meninggalkan ruang sidang.
Sebagai catatan, Najib Razak telah mendekam di penjara sejak Agustus 2022 terkait kasus penggelapan dana SRC International sebesar RM42 juta. Berdasarkan perhitungan Dewan Pengampunan sebelumnya, ia semula dijadwalkan bebas pada 23 Agustus 2028, namun vonis 1MDB terbaru ini dipastikan akan memperlama masa tinggalnya di balik jeruji besi.