Finnews.com – Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan vonis berat terhadap mantan Perdana Menteri Najib Razak dalam sidang putusan kasus mega skandal dana investasi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Hakim Collin Lawrence Sequerah menyatakan Najib bersalah atas 25 dakwaan yang mencakup penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang, Senin 29 Desember 2025.
Dalam amar putusannya, Hakim Sequerah menjatuhkan total hukuman 165 tahun penjara. Rinciannya, Najib menerima vonis 15 tahun penjara untuk masing-masing dari empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, pengadilan menghukumnya lima tahun penjara untuk setiap 21 dakwaan pencucian uang yang menjeratnya.
Meski total hukuman mencapai satu abad lebih, pengadilan memerintahkan seluruh hukuman tersebut berjalan secara bersamaan (concurrent). Hal ini berarti Najib secara efektif akan menjalani tambahan masa tahanan selama 15 tahun.
Denda RM11,4 Miliar dan Ancaman Penjara Tambahan
Selain hukuman fisik, Najib menghadapi sanksi finansial yang sangat besar. Pengadilan mewajibkan Najib membayar denda total mencapai RM11,4 miliar. Hakim juga memerintahkan pembayaran dana pemulihan sebesar RM2,08 miliar berdasarkan Undang-Undang Anti Pencucian Uang dan Anti Pendanaan Terorisme 2001.
“Jika terpidana gagal melunasi dana pemulihan tersebut, maka ia akan menghadapi tambahan hukuman penjara selama 270 bulan,” tegas Hakim Sequerah di ruang sidang yang penuh sesak tersebut.
Hakim menjelaskan bahwa putusan ini telah mempertimbangkan berbagai faktor, mulai dari kepentingan publik, prinsip pencegahan tindak pidana, hingga durasi masa jabatan Najib selama memimpin pemerintahan. Vonis ini baru akan berlaku setelah Najib menyelesaikan masa hukuman enam tahunnya dalam kasus SRC International yang saat ini tengah ia jalani di Penjara Kajang.
Drama 12 Jam di Ruang Sidang
Proses pembacaan putusan ini berlangsung sangat melelahkan dan penuh ketegangan. Hakim memulai pembacaan draf putusan sejak pukul 09.30 pagi dan baru menyelesaikan pembacaan vonis final pada pukul 21.00 malam waktu setempat. Para awak media yang telah menunggu selama hampir 12 jam merespons keluarnya hakim dengan sorak-sorai sebagai bentuk kelegaan atas berakhirnya persidangan panjang tersebut.
Pengacara utama Najib, Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, menyatakan pihaknya tidak mengajukan permohonan penangguhan eksekusi saat ini. Namun, pembela tetap mencatat hak mereka untuk mengajukan permohonan serupa di masa mendatang. Di sisi lain, jaksa penuntut tidak keberatan atas pengembalian uang jaminan sebesar RM3,5 juta milik Najib.
Respons Najib Razak: “Saya Tetap Bertekad”
Usai mendengar vonis yang memberatkannya, Najib Razak tampak tenang dan memberikan pernyataan resmi kepada rakyat Malaysia. Ia meminta seluruh pendukungnya tetap tenang dan menghindari provokasi apa pun. Najib menegaskan bahwa perjuangan hukumnya bukan didasari oleh dendam, melainkan demi membela prinsip dan konstitusi.
“Saya akan terus memperjuangkan hak-hak saya melalui jalur hukum. Apa pun keputusan hari ini, saya tetap yakin pada proses peradilan negara ini,” ujar Najib singkat sebelum meninggalkan ruang sidang.
Sebagai catatan, Najib Razak telah mendekam di penjara sejak Agustus 2022 terkait kasus penggelapan dana SRC International sebesar RM42 juta. Berdasarkan perhitungan Dewan Pengampunan sebelumnya, ia semula dijadwalkan bebas pada 23 Agustus 2028, namun vonis 1MDB terbaru ini dipastikan akan memperlama masa tinggalnya di balik jeruji besi.