Home Entertainment Aura Kasih-Ridwan Kamil Memanas, Hotman Paris Muncul
Entertainment

Aura Kasih-Ridwan Kamil Memanas, Hotman Paris Muncul

Isu aura kasih

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Hotman Paris terlibat dalam memberikan analisis hukum terkait ancaman laporan polisi yang dilayangkan oleh Aura Kasih.

Artis Aura Kasih membantah gosip perselingkuhan dirinya dengan Ridwan Kamil. Tak cuma membantah, pelantun lagu ‘Mari Bercinta’ itu juga akan melaporkan penyebar gosip perselingkuhan itu ke polisi.

Kini, kuasa hukum Aura Kasih tengah mengumpulkan bukti-bukti yang ada. Setelah terkumpul, Aura Kasih akan membuat laporan ke kepolisian.

“Sebetulnya kita juga nggak tahu soal masalah (Aura) dengan Pak Ridwan Kamil. Dari Mbak Aura sendiri bilang itu nggak bener semua,” tegas kuasa hukum Aura Kasih, Yanti Nurdin, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (25/12/2025).

“Jadi kita lagi coba kumpulin semua bukti-bukti yang ada. Kayaknya semakin parah ya saya lihat beritanya. Mungkin kalau kita udah cukup bukti semuanya, kita kiha siap-siap untuk laporin orang yang bikin isu nggak bener itu,” papar Yanti Nurdin.

Aura Kasih ancam laporkan penyebar gosip dirinya dengan Ridwan Kamil, pengacara kondang, Hotman Paris ikut buka suara. Sebagai orang yang berkecimpung di dunia hukum, Hotman memberi pandangan terkait kasus yang dialami Aura Kasih.

Hal itu diketahui dari unggahan di kanal Youtube Intens Investigasi dilansir pada Minggu (28/12/2025). Di unggahan itu, Hotman Paris memberikan pandangan jika kabar perselingkuhan Aura Kasih dan Ridwan Kamil adalah berita hoaks.

Maka, penyebar gosip itu akan terkena pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE. Tak hanya itu, penyebar gosip itu juga akan terancam hukuman 4 tahun penjara.

“Dugaan melapor penyebar berita bohong kena Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE, maka ancamannya 4 tahun,” ujar Hotman Paris.

Lain halnya jika berita perselingkuhan itu benar adanya/bisa dibuktikan, maka posisi penyebar berita itu masih abu-abu. Hotman mengaku tak bisa berspekulasi lebih jauh apakah penyebar gosip itu akan terkena pidana atau tidak.

“Karena surat keputusan bersama dari Jaksa Agung sama Kapolri dan Menteri Komunikasi dan Digital, bahwa apa yang dilakukan fakta itu fakta juga merupakan bicara,” jelas dia.

Bagikan
Artikel Terkait
Entertainment

Rangkaian Misteri Horor Pintu IV USU Medan

finnews.id – Kisah Horor Pintu IV USU Medan: Gerbang Menuju Dunia Lain?...

Alasan Betrand Peto Pindah Rumah
Entertainment

Terungkap Alasan Betrand Peto Pilih ‘Angkat Kaki’ dari Rumah Sarwendah Demi Ruben Onsu

Finnews.id – Keputusan mengejutkan datang dari penyanyi muda Betrand Peto yang kini...

Entertainment

Lokasi Tuhan Ditemukan, Apakah Tanda Akhir Zaman?

finnews.id – Ilmuwan Klaim Temukan Lokasi Tuhan, Jaraknya Sekian Kilometer dari Bumi...

Film Setan Alas Tayang Maret 2026
Entertainment

Bukan Horor Biasa! Film ‘Setan Alas!’ Siap Guncang Bioskop 5 Maret, Intip Sinopsisnya

Finnews.com – Industri perfilman tanah air kembali menyuguhkan karya segar yang sudah...