finnews.id – Ketegangan di Tepi Barat kembali memanas. Militer Israel melanjutkan operasi militer besar-besaran di kota Qabatiya, selatan Jenin, untuk hari kedua berturut-turut pada Sabtu (27/12). Serangan ini menyusul insiden kekerasan di Israel utara yang menewaskan dua warga Israel sehari sebelumnya.
Operasi tersebut dilancarkan setelah Tel Aviv menuding pelaku penyerangan gabungan—penabrakan kendaraan dan penikaman—di Beit She’an dan Afula pada Jumat (26/12) berasal dari Qabatiya. Insiden itu juga menyebabkan dua orang lainnya mengalami luka-luka.
Sumber lokal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada Anadolu bahwa sekitar 44 kendaraan militer Israel, didukung sejumlah buldoser, dikerahkan untuk mengepung Qabatiya. Militer Israel memberlakukan jam malam, menutup akses jalan utama, serta menempatkan pasukan di hampir seluruh sudut kota.
Penembak jitu dilaporkan mengambil posisi di atap bangunan, sementara sebuah helikopter militer terlihat menembakkan senapan mesin ke area terbuka di sekitar permukiman warga.
Dalam operasi tersebut, pasukan Israel menggerebek rumah keluarga terduga pelaku serangan. Ayah dan saudara laki-laki terduga pelaku dilaporkan ditangkap dan dibawa ke lokasi yang tidak diketahui. Anggota keluarga lainnya menjalani interogasi di tempat.
Selain penangkapan, penggerebekan rumah-rumah warga juga disertai perusakan perabot, penghancuran jalanan dengan buldoser, serta kerusakan pada berbagai fasilitas dan infrastruktur kota.
Sejumlah video yang beredar di media lokal memperlihatkan pemuda-pemuda Palestina yang telah dibebaskan, namun masih tampak dengan tangan terikat di belakang punggung, memicu kecaman dari kelompok hak asasi manusia.
Korban Terus Bertambah di Tepi Barat
Menurut data otoritas Palestina, sejak Oktober 2023, sedikitnya 1.103 warga Palestina tewas akibat aksi militer Israel dan pemukim ilegal di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur. Hampir 11.000 orang terluka, sementara sekitar 21.000 warga Palestina ditahan dalam periode yang sama.
Pada Juli lalu, Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan pendapat penting yang menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal menurut hukum internasional. ICJ juga menyerukan Israel untuk mengakhiri seluruh aktivitas permukiman dan melakukan evakuasi dari Tepi Barat serta Yerusalem Timur.
Namun, hingga kini, operasi militer Israel di wilayah Palestina terus berlanjut, memperpanjang siklus kekerasan dan meningkatkan kekhawatiran akan eskalasi konflik yang lebih luas di kawasan tersebut.