Secara keseluruhan, total penerima Remisi Khusus I (RK I) berjumlah 1.892 orang, sementara Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas diberikan kepada 5 orang narapidana.
Adapun untuk anak binaan, remisi diberikan kepada 19 orang dengan pengurangan masa pidana 15 hari dan 5 orang remisi 1 bulan, sehingga total anak binaan penerima remisi sebanyak 24 orang.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas NTT Ketut Akbar Herry Achjar menegaskan bahwa remisi merupakan bagian penting dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk kepercayaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan komitmen untuk berubah dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh,” tegasnya.
Melalui pemberian Remisi Khusus Natal ini, Kanwil Ditjenpas NTT menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan berkelanjutan, sejalan dengan semangat Natal yang membawa harapan, damai, dan pembaruan hidup.