Home Hukum & Kriminal UPT Pemasyarakatan di NTT Berikan Remisi Khusus Natal
Hukum & Kriminal

UPT Pemasyarakatan di NTT Berikan Remisi Khusus Natal

UPT Pemasyarakatan NTT

Bagikan
Bagikan

Secara keseluruhan, total penerima Remisi Khusus I (RK I) berjumlah 1.892 orang, sementara Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas diberikan kepada 5 orang narapidana.

Adapun untuk anak binaan, remisi diberikan kepada 19 orang dengan pengurangan masa pidana 15 hari dan 5 orang remisi 1 bulan, sehingga total anak binaan penerima remisi sebanyak 24 orang.

Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas NTT Ketut Akbar Herry Achjar menegaskan bahwa remisi merupakan bagian penting dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.

“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk kepercayaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan komitmen untuk berubah dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh,” tegasnya.

Melalui pemberian Remisi Khusus Natal ini, Kanwil Ditjenpas NTT menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan berkelanjutan, sejalan dengan semangat Natal yang membawa harapan, damai, dan pembaruan hidup.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Fakta Terbaru Teror Bom Sekolah Depok, Bikin Geleng Kepala

Hasil penyisiran memastikan ancaman bom tersebut tidak terbukti. Meski begitu, polisi tetap...

Harvey Moeis Dapat Remisi Natal
Hukum & Kriminal

ENAK YA! Harvey Moeis Dapat Remisi Natal! Padahal Negara Rugi Rp300 Triliun, Masih Ada Efek Jera?

Kasus ini berkaitan dengan aktivitas pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan (IUP)...

Hukum & Kriminal

KKB Papua Serang Warga di Dekai, 1 Warga Tewas

finnews.id – Aksi kekerasan kembali mengguncang Kota Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan....

Hukum & Kriminal

KY Rekomendasikan Sanksi Hakim Kasus Impor Gula Tom Lembong

finnews.id – Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan sanksi terhadap majelis hakim yang mengadili...