Home News Kemenhaj Beri Perpanjangan Waktu Pelunasan Bipih bagi Calhaj Terdampak Bencana Sumatra
News

Kemenhaj Beri Perpanjangan Waktu Pelunasan Bipih bagi Calhaj Terdampak Bencana Sumatra

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Calon jemaah haji yang berasal dari daerah terdampak bencana di wilayah Sumatra mendapat relaksasi pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dari Kementerian Haji dan Umrah RI.

Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kondisi objektif jemaah yang terdampak situasi darurat.

Menurut Direktur Jenderal Pelayanan Haji dan Umrah, Ian Heriyawan, bencana alam yang terjadi di wilayah Sumatra berpengaruh terhadap kesiapan jemaah haji di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Dampak bencana ini tergambar dari masih rendahnya persentase pelunasan biaya haji pada tahap pertama, khususnya di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” ujar Ian, Jum’at, 26 Desember 2025.

Berdasarkan data tahap pertama, Provinsi Aceh mencatat persentase pelunasan terendah sebesar 56.58% , sementara Sumatera Utara sebesar 62,5. Angka tersebut masih berada di bawah rata-rata nasional yang mencapai 73,99%. Adapun Provinsi Sumatera Barat masih mencatatkan persentase pelunasan di atas rata-rata nasional.

Penyebab Rendahnya Angka Pelunasan

Ian menjelaskan, rendahnya angka pelunasan tersebut dimungkinkan dipengaruhi oleh sejumlah faktor, antara lain ketidaksiapan biaya jemaah akibat bencana, gangguan infrastruktur perbankan, terganggunya sarana dan layanan kesehatan untuk keperluan pemeriksaan istithaah kesehatan, serta kondisi personal jemaah pasca bencana.

Sebagai bentuk relaksasi, Kemenhaj tetap memberikan kesempatan bagi jemaah haji dari ketiga provinsi tersebut untuk melakukan pelunasan pada tahap kedua yang dijadwalkan pada 2–9 Januari 2026.

“Selain itu, relaksasi tambahan seperti perpanjangan waktu khusus bagi tiga provinsi terdampak bencana akan dipertimbangkan setelah dilakukan evaluasi terhadap hasil pelunasan tahap kedua,” lanjutnya.

Meski demikian, Ian menegaskan bahwa Kemenhaj tetap harus menjaga ketepatan jadwal pelunasan secara nasional. Hal ini berkaitan dengan ketentuan dari Pemerintah Arab Saudi yang menetapkan batas akhir input data jemaah untuk keperluan visa pada 8 Februari 2026.

Bagikan
Artikel Terkait
Foto ilustrasi Kereta Api
News

Tragedi di Perlintasan Cilacap: Pengemudi Grand Livina Tewas Terhantam KA Motis Selatan

finnews.id – Suasana siang di Desa Planjan, Kecamatan Kesugihan, mendadak mencekam. Sebuah...

Okupansi kereta api Lebaran 2026
News

Okupansi Tembus 123 Persen, 202 Ribu Pemudik Kembali ke Jakarta Naik Kereta Hari Ini

Finnews.id – Arus balik Lebaran 2026 menggunakan moda transportasi kereta api mencapai...

Darurat Sampah Rinjani! Geopark Usulkan Drone dan Shelter Canggih, Akankah Biaya Mendaki Bakal Naik Lagi?
News

Darurat Sampah Rinjani! Geopark Usulkan Drone dan Shelter Canggih, Akankah Biaya Mendaki Bakal Naik Lagi?

finnews.id – Kabar mengejutkan datang dari Pulau Lombok! Jika Anda pencinta alam...

penambangan batu bara ilegal
News

Bongkar Korupsi Tambang Batu Bara Ilegal di Kalteng, Kejagung Jebloskan Bos PT AKT ke Balik Jeruji Besi

finnews.id – Praktik penambangan batu bara ilegal yang dijalankan PT Asmin Koalindo...