Kasus ini berkaitan dengan aktivitas pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk sepanjang periode 2015–2022.
Perbuatan tersebut dinilai memiliki dampak luar biasa. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp300 triliun, menjadikannya salah satu — bahkan disebut-sebut yang terbesar — dalam sejarah tindak pidana korupsi di Indonesia.
Besarnya nilai kerugian inilah yang membuat pemberian remisi terhadap Harvey Moeis menuai kritik tajam dari masyarakat.